Veronika Wawo Tegaskan Biaya Registrasi Ulang Rp2,2 Juta di SMAN 5 Kupang Hasil Kesepakatan Bersama Orangtua Siswa

Kupang, TopNewsNTT.Com|| Didampingi Ketua Panitia SPMB 2025, Veronika Wawo, S.Pd., M.Pd kepala SMAN 5 kota Kupang, menegaskan Biaya Registrasi Ulang sebesar Rp2.200.000 sudah melalui kesepakatan dan persetujuan bersama orangtua peserta didik baru dalam rapat bersama sekolah, komite dan orangtua peserta didik baru.
“Di sekolah ini sejak dulu penetapan biaya regis ulang bagi siswa baru hasil SPMB selalu ditetapkan dalam rapat bersama pihak sekolah, para orangtua siswa/i dan komite sekolah. Dan setiap tahun total biaya regis ulang bisa berubah sesuai kebutuhan dan perkembangan harga barang. Selain itu, setiap tahun ajaran sekalipun sudah ditetapkan dan disetujui bersama ketiga pilar, tetap saja ada komplain namun karena pihak sekolah selalu buka ruang komunikasi semuanya dapat diselesaikan dengan baik.” Jelas Veronika Wawo di ruang kerjanya, Rabu, 25 Juni 2025.
Pada tahun ajaran 2025, lanjutnya, penetapan besaran biaya regis ulang ditetap sebesar Rp2.200.000 per peserta didik baru, untuk item-item sbb:
1. IPP (Iuran Pengbangan Pendidikan) 3 bulan (Juli s/d Septber 2025) @Rp150.000/bulan : total Rp450.000
2. Sumbangan 8 Standar Rp900.000
3. Kebutuhan Individu :
a. Album Rapor Rp 100.000
b. Setelan Pakaian OR Rp 200.000
c. Kacu dan cicin kacu Pramuka Rp 70.000
d. Buku Panduan Tatib Sekolah Rp 50.000
e. Kartu Pelajar Rp 40.000
f. Kartu IPP Rp 10.000
g. Kartu Perpustakaan Rp 10.000
h. Bagde Sekolah, tanda tgkt
kelas dan logo sekolah Rp 50.000
i. Buku konsultasi BK Rp 60.000
j. Baju seragam sekolah Penggerak
Rp 200.000
k. Topi dan dasi Rp 60.000
Total Rp2.200.000
“Pendaftaran ulang setiap tahun di SMAN 5 Kupang kami lengkapi dengan semua administrasi dan biaya di profil sekolah sehingga orangtua tahu jika ingin mendaftarkan anak ke sekolah ini semua rincian pembiayaan yang ditetapkan dan sepakati dalam rapat bersama orangtua peserta didik baru, sekolah dan komite. Pada Selasa, 24 Juni kami sudah galar rapat mulai jam 8 sampai 10 pagi bersama pengurus komite. Tapi sebelumnya kami sudah rapat dengan komite tentang pembiayaan apa yang akan kami tetapkan untuk disampaikan bagi orangtua dalam rapat bersama orangtua, komite dan pihak sekolah.” Ujarnya.
Total Rp2.200.000 itu karena item-item diatas, untuk IPP disepakati pembayaran tiga bulan sekali yakni Rp450.000, ditambah item pengembangan 8 standar (sarpras) untuk tahun ini fokus ke pembangunan pagar belakang sekolah yang sudah roboh.
Terkait pengembangan 8 standar (standar Isi, Pengelolaan dan Sarpras), Veronika menegaskan sudah dibicarakan dan disetujui bersama komite dan orangtua bahwa harus segera dibangun.
“Begitupun terkait item lainnya dalam biaya registrasi ulang tersebut kami jelaskan dan orangtua setuju. Item itu kan nantinya kembali ke siswa, kami sudah pengadaan semua item kebutuhan individu itu dengan tujuan agar saat para peserta didik baru nanti mulai masuk sekolah semua sudah tersedia dan lengkap. Karena kami ingin saat disekolah semua atribut peserta didik sudah lengkap dan tidak menjadi masalah, karena itu berkaitan kedisiplinan peserta didik tanggal 14 Juli mereka masuk.” Jelasnya.
Ia mengungkapkan pihak sekolah cukup memberikan kelonggaran bagi orangtua dalam hal membayar biaya tersebut, dengan bukti, bahwa hingga hari penutupan registrasi ulang, Rabu, 25 Juni 2025 dari 517 peserta didik yang lulus, masih tersisa 59 orang yang belum melunasi, tapi pihak sekolah tetap memberikan kesempatan mereka melunasi hingga pada gelombang kedua 4 Juli 2025. “Kami tidak pernah memaksakan kehendak kepada orangtua dan saat rapat orangtua tidak ada yang proses.” Imbuhnya.
“Terkait berita yang sudah mencuat kami anggap sebagai sebuah motivasi agar kami lebih baik lagi kedepan. Kami akan fokus pada menjalankan managemen sekolah dengan fokus utama mendidik anak bangsa, anak NTT jadi pintar dan sukses.” Jelasnya.
Veronika juga menegaskan dirinya sudah menjelaskan ke Ombudsman bahwa apa yang dilakukan sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Bahkan dirinya sudah menjelaskan ke pihak Ombudsman NTT terkait prosedur yang berjalan dan pihak Ombudsman NTT menerima penjelasan tersebut bahkan meminta maaf atas pemberitaan dari rilis yang dikeluarkan Ombudsman.
Bagi para peserta didik baru dan orangtua Kepala Sekolah mengajak karena sudah memilih SMAN 5 Kupang, maka mari bergabung dan jalankan kesepakatan bersama.
Sekretaris komite SMAN 5 Kupang Donatus Anggul lewat sambungan telepon mengatakan sebenarnya SPMB sudah berjalan baik karena keputusan itu adalah kesepakatan bersama antara pihak sekolah, orangtua dan komite. Saat rapat tidak ada orangtua yang komplain terkait besaran biaya registrasi ulang. Pihak sekolah bahkan memberikan kelonggaran membayar secara mencicil.
“Besaran biaya tersebut disepakati bersama dalam rapat. Saya kira untuk kedepannya semua keputusan harus dipahami dan dilakukan bersama demi kepentingan peserta didik melalui pendidikan, bukan hanya bagi pihak sekolah” Ujar Donatus Anggul.
Agustinus sebagai ketua panitia SPMB 2025 SMAN 5 Kupang mengatakan sebaiknya semua pemberitaan harus dilakukan konfirmasi berimbang ke semua pihak agar terjadi keseimbangan dalam penyampaian informasi dan tidak menjadi informasi yang merugikan semua pihak.|| jbr