Cegah Potensi Korupsi di 8 Area Intervensi Melalui MCP, Inspektorat Kupang Bersama Kemendagri Gelar Sosialisasi

KUPANG, TOPNewsNTT.Com|| Inspektorat Kota Kupang menggandeng KPK dan Kemendagri menggelar Sosialisasi Upaya Pencegahan Korupsi Lingkup Pemerintahan Kota Kupang Guna Mendukung “Penajaman Tata Kelola Pemerintahan Melalui MCP Yang Selaras Dengan Peningkatan Integritas Pemerintahan Daerah.” (Rabu, 26/6).

Kegiatan sosialisasi diikuti kepala Dinas, Kabag Keuangan, Admin MCP dari 8 Area Intervensi yakni dari 8 Area Intervensi KPK dan Inspektorat dalam pencegahan korupsi melalui aplikasi MCP  yakni Peserta Sosialisasi Pencegahan Korupsi berjumlah 100 orang terdiri dari Pejabat eselon II berjumlah 33 orang, Pejabat eselon III berjumlah 29 orang, Kabid dan Admin MCP berjumlah 26 orang.

Frengky Amalo,S.Sos,MM Ketua Panitia Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Center For Prevention (MCP) melaporkan bahwa kegiatan sosialisasi akan berlangsung selama 2 (dua) hari, yaitu pada tanggal 26-27 juni 2024, bertempat di Hotel Naka.

“Penjabat wali kota berharap akhir tahun ini kota Kupang harus 100%, saat ini baru 75 persen. Masih ada potensi 25 persen. Atau paling tidak 80 persen.” Ujar Frengky Amalo.

Tujuan Sosialisasi. Sosialisasi Pencegahan Korupsi dan Monitoring Center For Prevention (MCP) dilaksanakan dengan tujuan :
1. Meningkatkan pemahaman mengenai perilaku anti korupsi dan pencegahan serta
membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme dilingkungan Pemerintah Kota Kupang.
2. Memberikan informasi tentang pentingnya pencegahan korupsi terhadap penyelenggara pemerintah efisien dan efektif, yang lebih
dipertanggungjawabkan oleh semua penyelenggara pemerintah.

3. Evaluasi capaian indeks pencegahan korupsi kota Kupang yang dilaporkan melalui
MCP.

Diharapkan dengan sosialisasi dan pendampingan yang akan dilaksanakan pada hari kedua besok, maka Birokrasi di 8 sektor intervensi akan mampu memberikan laporan yang sesuai demi pencegahan tindakan korupsi di instansi yang masuk dalam 8 area intervensi.

Materi Sosialisasi Pencegahan Kosupsi terdiri dari ;
1. Pengenalan Tindak Pidana Korupsi.
2. Pengelolaan Dan Evaluasi Benturan Kepentingan pada Pemerintah Daerah.
3. Perilaku Anti Korupsi dan Upaya Pencegahan.
4. Memahami Gratifikasi bagi penyelenggara Negara.

5. Capaian dan Evaluasi Indeks Pencegahan      Korupsi Daerah yang dilaporkan melalui
MCP.
6. Sosialisasi surveiPenilaianIntergritas (SPI).

IV. Fasilitator/Narasumber.

Narasumber adalah Inspektur Khusus Irjen Kementrian Dalam Negeri dan PPUPD
Utama, PPUPD Madya, dan PPUPD Muda Kementrian Dalam Negeri.

Yaitu Dr. Drs. Teguh Narutomo, MM, CRGP, CGAE, CfrA (Inspektur Khusus Inspektorat
Jenderal), Drs. Azwan, M.Si (PPUPD Ahli Muda), Muhamad Dimiyati, S.Sos, M.Tp (PPUPD Ahli Utama),  Wiratmoko, A. K M.Ak (Auditor Ahli Madya) dan Dina Djari, S.Sos (PPUPD Muda).

Pemateri Drs.Azwan,M.Si menyatakan bahwa sebagai penyelenggara pemerintah cara efektif menghindari tindak korupsi adalah bekerja sesuai aturan, harus tegas dan tidak boleh mengambil kebijakan apapun yang berpotensi korupsi jangan melibatkan hubungan emosional, efisiensi penggunakan sarana atau fasilitas negara untuk kepentingan pelayanan dan hindari hidup hedon tapi hiduplah dengan sederhana dengan gaji sendiri. Jangan benturkan kepentingan pribadi, golongan dengan kepentingan publik. Taat pada semua aturan yang ditetapkan pemerintah.

Di 8 area intevensi tentu akan ada benturan kepentingan. Apapun ketentuan masyarakat yang akan menilai. Percayakan masyarakat dengan pelayanan dan tata kelola pemerintahan ada SPI.

Sulit keluar dari zona nyaman, tidak usah kita pungkirk. Karena sulit keluar dari zona nyaman, maka akan sulit menerima perubaham. Saya belum melihat optimalisasi laporan penerimaan pajak, jangan ada kebocoran, banyak faktor penyebab.

Data yang ada di kami dari 500 sekian kab kota ya g 100% transaksi elektronil pemdapatan dan belanja baru 5%. Semua pajak masih dibayar melalui kanal non tunai, jika belanja elektronik melalui Kartu Kredit Pemda maka akan ada jejak elektronik.

Hendri Sede,S.Stp,MM sekretaris Inspektorat|| jbr