Kopdit Swasti Sari Peroleh Hak Kekayaan Intelektual “Nama & Logo” Dari Dirjen HKI Kemenkumham RI

JAKARTA, TOPNewsNTT.com||Bertepatan dengan HUT Kopdit Swasti Sari Ke36 yang jatuh pada tanggal 1 Februari 2024, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik indonesia mengeluarkan sertifikat merek atas, “Nama dan Logo KSP kopdit Swasti Sari”, sebagai Hak Kekayaan Intelektual  yang terdaftar pada lembaran negara.

Dengan diterbitkan sertifikat merek tersebut, maka semua anggota, pengurus, pengawas, dan manajemen Kopdit Swasti sari “resmi memperoleh Hak Kekayaan Intelektual (HKI).”

Sertifikat ini diserahkan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kurniaman Telaumbanua,S.h., M.Hum melalui mitra kerja Kopdit Swasti Sari, kuasa hukum pada Lembaga Hukum dan Bantuan Masyarakat (LHBM) Rio Lassatrio kepada Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong, didampingi Kepala Bidang Perlindungan Koperasi Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia Trias Sujatmiko, S.H,MH.,  di kantor Kementerian Koperasi dan UMKM Republik Indonesia di jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan (Senin, 5/2/2024).

Dalam kesempatan itu Wakil General Manager Kopdit Swasti Sari Kasmirus Kopong menyampaikan bahwa objek yang didaftarkan adalah nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari, agar tercatatat pada lembaran negara sebagai kekayaan intelektual bagi anggota, pengurus, pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari. h

“Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian dan peraturan pemerintah Republik Indonesia nomor 7 tahun 2o2i tentang kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah.” Jelas Kamsirus.

Pria mantan aktifis PMKRI Cabang Kupang ini menyampaikan bahwa Swasti Sari sebagai Kopdit pertama dari NTT melakukan permohonan registrasi di Dirjen Kak Kekayaaan Intelektual Kemenkumham RI.

“Hak kekayaan intelektual di nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari masuk dalam daftar lembaran negara sebagai kekayaan intelektual akan memberikan new spirit bagi segenap pengurus, pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari untuk meningkatkan produktifitas dan kinerja pelayanan kepada anggota dalam semangat berkoperasi kredit, sehingga tercapainya kesejahteraan hidup (bonum commune) bagi semua orang yang bergabung pada Kopdit Swasti Sari. New spirit yang sama itu juga, harus dirasakan oleh anggota Kopdit Swasti Sari, agar membangkitkan kepercayaan dan merasa bangga menjadi anggota pada lembaga Kopdit Swasti Sari.” Tambah Kasmirus.

Kasmirus melanjutkan bahwa Kopdit Swasti Sari meskipun kantor pusatnya berkedudukan di daerah provinsi Nusa Tenggara Timur, namun level Kopdit Swasti Sari adalah primer nasional,

“Maka layak kami memperoleh pengakuan dari negara. Manfaat lebih luas dengan merek atas, “nama dan logo KSP Kopdit sMswasti Sari”  resmi terdaftar sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), maka Kopdit Swasti Sari akan lebih mudah melakukan proses investasi dimasa yang akan datang, sebagai jaminan kredit program dan juga produk simpan pinjam Kopdit Swasti Sari serta  produk-produk anggota yang dihasilkan melalui Usaha Kecil dan Menengah (UKM)  bisa masuk ditempat promosi strategis, serta dapat mengikuti pameran dalam dan luar negeri.” Cetusnya bangga.

Kasmirus menegaskan, “Bahwa Hak Kekayaan Intelektual ini juga sebagai bagian dari perlindungan hukum terhadap Kopdit Swasti Sari dan menghindari risk of infringement (pelanggaran) berupa pencatutan nama dan logo KSP Kopdit Swasti Sari oleh pihak lain.”

Pada kesempatan ini Kepala Bidang Perlindungan kmKoperasi Kementerian Koperasi dan UMKM RI, Trias Sujatmiko,S.H, MH menyampaikan proficiat dan apresiasi yang tinggi kepada pengurus pengawas dan manajemen Kopdit Swasti Sari atas inisiatif mendaftarkan merek Kopdit Swasti Sari masuk dalam Hak Kekayaan Inteltual yang diakui oleh negara.

“Kepada seluruh masyarakat di indonesia khususnya saudara2 saya di NTT,  semakin mencintai Kopdit Swasti Sari dan dengan adanya hal ini (didaftrakan) maka dipastikan tidak ada kesempatan bagi pelaku-pelaku yang tidak bertanggungkawab memakai nama Swasti Sari dan logo untuk kepentingan lainnya yang menguntungkan diri sendiri dan golongan. Karena. Saya berharap, Kopdit Swasti Sari semakin mantap dalam pelayanan kepada anggota dan masyarakat.” Kata Trias.|| jbr