Cegah Covid-19 Meningkat di Manggarai, Bupati Herry Nabit Terbitkan Instruksi

0

RUTENG, TOPNewsNTT|| Dua bulan terakhir Covid 19 dikabarkan  meningkat di hampir seluruh kabupaten kota di NTT.

Dari rilis yang dikeluarkan oleh satgas Penanganan Covid 19 NTT, di NTT total positif di NTT mencapai 28.880 orang (50%).

Total masih dirawat 8.031 orang, meninggal 575 orang. Walaupun sembuh terus alami peningkatan 18.274 (86%).

Sementara di Kabupaten Manggarai  data perkembangan terakhir Minggu, 11/7, total positif  476 orang, sembuh 334 orang, dirawat 390 dan meninggal 22 orang.

Walau tidak ada penambahan kasus baru positif pada Minggu, 11/7, namun menurut Bupati Manggarai Herybertus Geradus Laju Nabit, S.E.,M.A, ada penambahan jumlah positif setiap harunya, dan kondisi itu cukup pengkhawatirkan, berbagai upaya pencegahan, penanganan yang sudah terpapar tetap dilakukan oleh pemerintah lewat Satgas,

“Tidak mau lengah dan kecolongan. Kami akan terus lakukan pemantauan dan berbagai upaya pencegahan dan penanganannya, termasuk terhadap total pasien yang masih dirawat hingga Minggu, 11/7 yang  masih berjumlah  390 orang. Kami akan selalu mengamati perkembangan Covid di sini, seperti apa ada penambahan tidak, dan faktor penyebab utamanya serta penangangannya. Perkembangan agak mengkhawatirkan menurut saya karena ada peningkatan  terus setiap hari, karena adanya pelaku perjalanan dari Kalimantan, Papua, Makassar, Bali dan Jawa.” Jelas Bupati Herry Nabit.

Bupati yang berpasangan dengan wakil bupati Heribertus Ngabut, S.H  dengan tageline : ”Manggarai Maju, Adil, Dan Berdaya Saing” Bolek Loke – Baca Tara, Kete Api One – Tela Galang Pe’ang,” ini menjelaskan apa saja langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid yang diambil karena adanya lonjakan pelaku perjalanan luar daerah adalah dengan mendirikan  Posko di Kecamatan  dan desa, serta perbatasan Kabupaten yang diperketat, demikian juga di pelabuhan dan bandara.

Penanganan terhadap pasien positif yang harus jalani karantina,  pemkab menyediakan Wisma Atlet yang terletak di Kota Ruteng untuk menjadi tempat karantina mandiri bagi masyarakat terpapar positif

Selain itu, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro  juga dilaksanakan demi mencegah makin tingginya penyebaran Covid di Kabupaten Manggarai.

Rumah sakit di Manggarai menurut Bupati Herry juga alami peniingkatan keterisian tempat tidur pada 1 bulan terakhir yang sudah mencapai 73%.,

“Makanya kita harus hati-hati menangani kondisi ini.  Tapi sejauh ini kita punya optimisme masih bisa diatasi, asalkan masyarakat juga bersedia mematuhi aturan prokes.” Tandasnya terkait sikap pemerintah.

Kepada masyarakat Kabupaten Manggarai, Bupati Herry menghimbau :

“Yang paling penting adalah patuhi protokol kesehatan. Acara-acara yang masih bisa ditunda, sebaiknya dipertimbangkan untuk ditunda. Semua ada dalam intrusksi bupati nomor 400/923/VII/2021. Kepada para Nakes, dokter dan satgas saya berterima kasih karena sudah bekerja optimal tangani Covid bersama pemda, mari saling bergandengan tangan atasi Covid.” Ujarnya akhiri wawancara kami.

Isi instruksi bupati Manggarai no : 400/923/VII/2021 : tentang pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah kabupaten Manggarai.

Mencermati perkembangan Covid-19 di kabupaten Manggarai, maka pemkab.Manggari menegaskan dan menginstruksi beberapa hal berikut :

1. Para pemimpin/perangkat daerah memerintahkan seluruh staf untuk menjadi contoh dalam menjalankan protokol kesehatan.

2. Pemimpin agama mengatur pelaksanaan ibadah dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

3. Para pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan di tempat usaha masing-masing.

4. Tempat-tempat usaha hanya diperbolehkan beroperasi sampai pukul 21.00 wita malam.

5. Para pelaku perjalanan wajib melaporkan diri ke Satgas terdekat.

6. Para tokoh masyarakat mengarahkan masyarakat agar menaati protokol kesehatan secara ketat.

7. Pelaksanaan berbagai acara wajib memnuhi aturan khusus berikut : mengantongi reoomendasi dari Satgas, Acara dilaksanakan pada siang hari (kecuali acara adat Teing Hang, Peserta acara di batasi hanya 50% dan Pelaksanaan acara diawasi oleh penegak Disiplin Satgas (Terdiri dari Pol PP, TNI dan POLRI).

8. Masyarakat Pelaku perjalanan yang positif berdasarkan rapid tes antigen atau RT-PCR/TCM wajib di karantina.|| juli br

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *