Tidak Diberikan Hak Jawab, Mantan Dirut Bank NTT Akan Laporkan Sejumlah Media Ke Dewan Pers

Figur Hukum dan kriminal Regional

KUPANG, TOPNewsNTT|| Mantan Dirut Bank NTT Izak E.Rihi berencana melaporkan sejumlah media yang dinilainya tidak memberikan hak jawab pada dirinya terkait pemberitaan hasil RUPS 2022 yang sudah beredar luas dalam bentuk pemberitaan.

Izak mengungkapkan hingga saat ini media-media tersebut belum melakukan konfirmasi kepadanya terkait pemberitaan hasil RUPS 2022 yang menyebutkan alasan pemberhentian dirinya sebagai Dirut Bank NTT pada 2019 silam karena “tidak cakap” dan beberapa hal lainnya.

Izak menilai hak jawab adalah sebuah hak yang harus diberikan kepada seseorang yang namanya disebut  dalam sebuah pemberitaan resmi media massa apalagi ada penyebutan yang bisa menurunkan dan menghancurkan kondite seseorang seperti “tidak cakap” maka yang bersangkutan pantas diberi ruang klarifikas dalam hak jawab yang diatur dalam UU Pers.

Hal ini dinyatakan Izak saat jumpa pers Kamis, 13/4,

“Jadi betul terkait hasil RUPS yang sudah diberitakan sejumlah media di Bank NTT dan sempat menyebut nama saya terkait beberapa soal, dan terkait surat tanggapan hasil pemeriksaan yang saya tanda tangani, itu kan tidak ada konfirmasi ke saya atau saya tidak diberikan hak jawab. Teman-temankan tahu UU Pers seperti apa, jika ada pemberitaan yang menyebutkan nama orang, harus dan wajib konfirmasi agar pemberitaan jadi seimbang.”

Sampai hari ini, tambahnya, “Pemberitaan sudah beredar tapi belum ada satupun media tersebut yang lakukan konfirmasi dan klarifikasi ke saya. Saya anggap bahwa pemberitaan itu sudah menyerang pribadi saya atau melakukan firnah kepada saya karena tidak ada konfirmasi dan klarifikasi ke saya.”

“Jadi disitu media meulis bahwa saya diberhentikan tidak cakap, kemudian saya dituding menyetujui pembelian MTN sesuai surat yang sudah saya tanda tanagi. Tapi sesungguhnya  tidak seperti itu faktanya.

Itu sebelah pihak yang mengatakan,  sudah saya jelaskan di surat kemarin bahwa cakap tidak cakap, kan itu yang menilai OJK.

“Sehingga saya diangkat jadi dirut karena dianggap cakap oleh OJK. Karena saya ikut dan lulus fit and propert test dari kepala Divisi menjadi dirut saya dianggap layak sehingga RUPS mengangkat dan melatih saya menjadi dirut. Lalu ada statemen “tidak cakap” itu dari mana, siapa yang bilang saya tidak cakap itu pendapat dari mana, kaniz OJK yang memberi rekomendasi tersebut.” Cetusnya mempertanyakan.

Sesuai mekanisme UU Pers, sebut Izak, dirinya punya hak untuk melaporkan media-media tersebut ke Dewan Pers  untuk ditertibkan agar  ingin memberitakan harus berimbang sesuai dengan tata cara yang diatur dalam UU Pers.

“Secepatnya akan saya laporkan, tapi sekarang sedang disiapkan berkas administrasinya media-media yang memberitakan tanpa konfirmasi sedang dicek satu persatu. Memang list nama media sudah ada pada saya, tapi karena jelang Lebaran ini maka kita tahan dulu.” Ungkapnya.

Kepada awak media yang antusias dalam memberitakan semua hal yang terjadi yang berhubungan dengan diri dan kasus pemberhentiannya, serta hal lainnya, Izak sampaikan ungkapan terima kasih dan apresiasinya

“Saya harap dengan pemberitaan pers ini menjadi pintu masuk terbukanya suara kebenaran, yaitu berupa fakta yang diberitakan, bukan hal-hal yang berupa rumor dan sesuatu yang tidak berdasarkan fakta. Itu yang perlu kita tekankan sehingga opini publik itu bisa mengarah kepada hal-hal yang bersifat kebenaran dan fakta.”  Tandasnya.

Agar pers menjadi lembaga yang independen dalam menyuarakan hal-hal hang bersifat kebenaran. Apalagi hal-hal yang menyangkut persoalan hukum.

Izak berharap pers menjadi media edukasi  hukum dan  pemerintah yang brimbang sehingga masyarakat punya pemahaman yang benar tentang pemerintahan. Karena pers punya peran yang sangat besar sekali dalam menggiring dan membentuk opini publik terhadap hal apapun.

Izak menyayangkan, jika hal yang salah diberitakan seolah-olah sebuah kebenaran, maka sesuatu yang salah itu akan jadi benar. Sebaliknya, saat sesuatu yang benar diberitakan jadi hal yang salah, maka apa yang benar akan jadi salah yang seharusnya tidak boleh seperti itu.

“Kalau bagi saya fungsi pers itu adalah memberitakan sesuai fakta :  yang salah, ya salah;  yang benar, ya benar. Tidak perlu berpihak pada si a, b, c, tapi berpihaklah kepada apa yang benar.  Kan begitu yang seharusnya?  Itu yang kita inginkan agar masyarakat melihat dengan jernih persoalan ini dengan kaca mata hukum dan etika yang berlaku di masyarakat dan sesuai koridor hukum.”|| jbr