Tertibkan Aset Daerah, Pemkab Kupang Teken MoU dengan Kejari Oelamasi

Birokrasi Daerah Hukum & Regulasi

Oelamasi, TopNewsNTT|| Dalam rangka penertiban aset atau brang milik daerah, Pemkab.Kupang teken MoU dengan Kejari Oelamasi (Selasa, 30/11) di Ruang Rapat Bupati Kupang yang dilakukan langsung oleh Bupati Kupang Drs.Korinus Masneno, MM.

Kajari Oelamasi dalam sambutannya mengatalan terkait dengan barang bukti merupakan instruksi Jaksa Agung untuk dilakukan penertiban terhadap aset-aset yang ada di Kabupaten/kota yang ada di Indonesia.

Kajati telah lebih dulu melakukan MoU dengan Gubernur NTT dan ditindaklanjuti dengan dengan penertiban diantaranya penarikan barang bergerak berupa kendaraan dinas, agar penggunaan barang bergerak berupa kendaraan dinas agar penggunaan barang milik negara ini bisa ditata secara baik untuk dipakau sesuai dengan peruntukkannya.

Ia mencontohlan, seperti di Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, ada puskesmas yang memiliki motor dinas dan mobil Ambulance yang sudah rusak tidak tahu harus dikemanakan yang akhirnya menjadi temuan BPK yang harus ditindaklanjuti.

Ridwan juga berharap agar setelah penandatanganan MoU ini pihak kejaksaan bisa melakukan pendataan kepada pihak pemkab untuk ditata sesuai dengan aturan yang ada. Meskipun barang tersebut sudah tidak bergerak.

Karena semua aset yang ada seperti tanah milik pemerintah, maka harus dilakukan penataan satu persatu agar bisa ditertibkan sesuai dengan aturan yang ada.

Ia meminta pimpinan OPD, salah satunya bagian Aset bisa bekerja sama memberikan informasi yang akurat agar kita bisa bersama membangun kabupaten Kupang menjadi lebih baik.

Sementara Bupati Masneno mengatakan dengan ditandatanganinya kesepakatan bersama ini, maka setidaknya telah ada dua bentuk kerjasama yang dilaksanakan oleh kedua lembaga ini dengan tujuan agar proses pembangunan yang dilaksanakan oleh kedua lembaga ini, dengan tujuan agar proses pembangunan yang dilaksanakan pemkab.Kupang dapat berjalan sesuai dengan norma-norma hukum yang ditentukan.
“Atad nama pemkab.Kupang, saya sampaikan terima kasih kepada Bapak Kajari Oelamasi beserta jajarannya yang telah bersedia menjadi mitra kerjasama Pemkab.Kupang. Dalam kesempatan ibi difokuskan pada penyelesaian masalah hukum terhadap barang milik daerah kabupaten Kupang.” Ujar Buapti.

Bupati Masneno menjelaskan jika dicermati dari hasil audit BPK terhadap LKPD tahunan kabupaten Kupang, maka permasalahn menyangkut pengelolaan barang milik daerah adalah permasalahan yang selalu menjadi catatan hasil pemeriksaan untuk ditindaklanjuti.

Hal ini menjadi prioritas pemkab.Kupang sebagai kabupaten yang telah memekarkan 3 daerah otonomi yakni kota Kupang, kabupaten Sabu dan kabupaten Rote Ndao, maka penertiban terhadap barang milik daerah tentu bukan merupakan hal yang mudah untuk dilakukan tanpa adanya kolaborasi dan sinergitas dengan berbagai pihak.

Bupati Masneno berharap kepada perangkat daerah yang ada secara teknis melaksanakan kerjasama ini untuk segera menyiapkan daftar inventaris barang milik daerah yang perlu dilakukan indentifikasi untuk ditindaklanjuti agar pelaporan barang milik daerah dalam LKPD Kabupaten Kupang tahun 2021 yang akan disampaikan pada tahun 2022 dapat tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Semoga dengan sinergitas ini kita lebih solid dalam tugas kita masing-masing dalam menyelenggarakan pembangunan daerah ini.” Ujar Bupati berharap.

Turut mendampingo Kepala Kejaksaab Oelamsi Ridwan Sujana Angsar beserta jajarannya, para asisten Sekda kabupaten Kupang, para pimpinan OPD terkait dan awak media.|| juli br

Sp forlompimda.setda.kab.kpg