Sinkronisasi Program Kesejahteraan Perempuan Dan Anak NTT, Kemen PP & PA RI Gelar Rakor Di Kupang

Perempuan dan anak Warta Kota

Kota, Top News NTT ■■ Dalam rangka sinkronisasi program percepatan kesejahteraan perempuan dan anak di NTT, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI selenggarakan Rakor dengan thema ; “Mempercepat Terwujudnya Kesejahteraan Perempuan dan anak NTT melalui Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Hotel On The Rock yang akan berlangsung dari 26-28 Juni 2019.

Rakor yang dihadiri oleh Wakil Walikota dan para wakil bupati se NTT, Kepala Bappeda, Komisi DPRD Yang membidangi PP & PA, Kepala dinas PP & PA, diwakili dan dibuka oleh Asisten Adminiatrasi Umum Setda Provinsi NTT (Kosmas D.Lana,SH,M.Si) sebagai pemerintah Provinsi NTT. Mewakili Menteri PP & PA RI hadir Sekretaris Menteri Dr.Ir.Pribudiarta Nur Sitepu, MM.

Asisten Adriminsitrasi Umum Kosmas D.Lana,SH,M.Si sampaikan sambutan Gubernur (sekaligus membuka Rakor ini), mengatakan bahwa melalui Rakor Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tingkat Provinsi dapat selaraskan dan sinergikan kebijakan, program dan kegiatan yang ada di pusat, provinsi dan kabupaten Kota. Mempercepat pelaksanaan implementasi dan keadilan Gender (KKG), serta menolong Percepatan pelaksanaan pembentukan kabupaten Kota layak anak.

Ketua pelaksana rakor PP & PA tingkat Provinsi (kadis PP & PA Provinsi NTT) Idda Yuni Astuti,SH.,M.Hum dalam laporannya mengatakan bahwa tujuan Rakor ini adalah  agar terciptanya sinergitas dan koordinasi program/kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, serta terwujudnya harmonisasi dan sinergitas dalam penanganan masalah perempuan dan anak antara pemerintah provinsi dengan pusat dan kabupaten kota.

Sedangkan latar belakang dilaksanakannya rakor ini adalah akibat makin meningkatnya kekerasan, perdagangan orang, rendahnya partisipasi, masih menjadi masalah dan perhatian semua orang. Baik fisik maupun psikis lewat penelantaran, kekerasan ekonomi, perkosaan dan kejahatan seksual.

Dan akar permasalahan dari kasus-kasus ibu adalah kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak yang bersifat multidimensi dan multikompleks. Yakni berakar dari permasalahan ekonomi, sosial, budaya, kesehatan jiwa, pengasuhan dalam keluarga dan pendidikan, penegakan hukum, komitmen politik, hilangnya nilai-nilai karakter bangsa, kurangnya lingkungan yang kondusif, penyediaan sarpras yang dapat memberikan rasa nyaman dan aman kepada warga, sampai dengan masalah kurangnya pendidikan kesehatan reproduksi di rumah dan sekolah. Belum lagi masalah terbukanya informasi dan komunikasi untuk mengakses berbagai situs pornografi oleh anak-anak dan orang dewasa yang tidak bertanggung jawab.

Keseteraan gender dan pemenuhan hak menjadi issue dan perhatian dalam strategi pembangunan nasional guna mencapai SDG’s no 5 dan dalam pencapaian Nawa Cita sebagai agenda prioritas ke-5 yaitu meningkatkan taraf hidup manusia dan masyarakat Indonesia.

Sedangkan ditingkat provinsi NTT, Pembangunan daerah yang merupakan bagian intergrasi dari pembangunan nasional, telah mengamankan arah pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023 yakni “Menciptakan NTT Yang Berkeadilan Sosial.”

Diharapkan dari rakor ini memberi input dan pencapaian berbagai kesepakatan yang bisa memberi solusi bagi semua permasalahan yang menjadi akar dari semua kesenjangan bagi perempuan dan anak di NTT.

Tujuan Rakor adalah terciptanya sinergisitas dan koordinasi program dan kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara pemerintah pusat dengan pemprov dan kabupaten kota, dan terwujudnya harmonisasi dan sinergitas dalam penanganan masalah perempuan dan anak antara pemerintah provinsi, pusat dan kabupaten kota.

Dari rakor ini diharapkan  adanya komitmen bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota untuk melakukan pencegahan dan penanganan perlindungan perempuan dan anak di seluruh wilayah provinsi NTT  dengan menyepakati : adanya kesepahaman percepatan dan sinergitas pelaksanaan PUG di berbagai bidang pembangunan yang terlihat diberbagai dokumen perencanaan dan penganggaran yang responsif, adanya kesepahaman untuk menghasilkan kebijakan pencegahan kekerasan, TPPI, perempuan korban konflik, bencana dan difable di kabupaten kota, dan adanya sinkronisasi dan sinergitas program pemberdayaan perempuan dan anak tingkat provinsi dan kabupaten kota.

Pemateri adalah dari Sesmen KPPPA RI Dr.Ir.Pribudiarta Nur Sitepu, MM, Ketua DPRD Provinsi NTT, Kepala Bappedalitbang Provinsi NTT, Ketua Tim Penggerak PKK provinsi NTT, Pimpinan Unicef Provinsi NTT dan Plt.Kadis PP & PP Provinsi NTT. ■■ Juli BR