Kadispendik NTT Benyamin Lola : NTT siap terapkan sistem ‘Kemerdekaan Belajar”

Pendidikan Regional

NTT, TOP News NTT■■ Sistem  ‘Kemerdekaan Belajar’ yang cetuskan  oleh Menteri Pendidikan RI Nadiem Makarim dengan tujuan demi peningkatan  mutu pendidikan dan peningkatan efeisiensi bagi guru dan siswa dalam melaksanakan proses PKBM di sekolah sudah sebagian dilaksanakan di Indonesia dalam TA 2019/2020 dan ditargetkan TA 2020/2021 ketiga seri perubahan dalam kebijakan penyelenggaraan pendidikan harus 100% dilaksanakan di seluruh Indonesia. Demikian juga di NTT. Untuk memastikan pelaksanaan di NTT, media ini mewawancarai Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan provinsi NTT terkait apa itu “Kemerdekaan Belajar”, apa saja kebijakan baru, bidang-bidang apa yang alami perubahan, dan sejauh mana pelaksanaan di NTT.

“Kebijakan Kemerdekaan Belajar adalah sebuah kebijakan yang memberi kemerdekaan bagi siswa untuk menentukan di sekolah mana ia mau bersekolah. Terdapat perubahan-perubahan pada 3 komponen kebijakan penunjang penyelenggraan pendidikan dibagi dalam 3 Seri yaitu PPDB,  pembuatan RPP, Ujian sekolah dan Dana BOS.” Jelas Benyamin Lola,  kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  provinsi NTT awali wawancara kami   usai pembukaan dan penyampaian materi pada Rakor Satgas Saber Pungli se-provinsi NTT TA 2020 di Aston Hotel (Selasa, 25/02/2020).

Lebih lanjutkan dijelaskannya bahwa sesuai kebijakan nasional yang dicetuskan oleh Menteri Pendidikan Nasional Nadiem Makarim yang mewajibkan seluruh provinsi di Indonesia  menerapkan kebijakan ‘Kemerdekaan Belajar” tersebut.

Bahwa ada perubahan-perubahan pada  3 komponen utama kebijakan penyelenggaran pendidikan nasional yang dibagi dalam 3 seri. Dan kebijakan baru tersebut sudah mulai diterapkan pada tahun ajaran 2019/2020. Di NTT, ujar Benyamin sudah  menerapkan sebagian dari kebijakan tersebut sesuai kalender pendidikan di TA 2019/2020 (dana BOS dan Ujian Nasional dan pada PPDB 2020/2021.

Seri I  pertama dari kebijakan tersebut, jelas Benyamin,  adalah dalam hal aturan pelaksanaan PPDB; “Jika pada PPDB sebelumnya pembagian presentase adalah 90% sistem zonasi, maka dalam kebijakan baru sistem zonasi menjadi 50%, sisanya 50% ; 30% diperuntukkan bagi siswa berprestasi (akademik dan non-akademik), 15% diperuntukkan bagi siswa afirmasi atau yang kurang mampu.” Jelas Benyamin.

Turunan kebijakan seri I adalah dalam hal    pembuatan RPP (Rencana Penyusunan Pembelajaran) bagi guru untuk dilaksanakan di kelas;  “Jika  dalam kebijakan lama terdapat 13 komponen, maka dalam kebijakan baru dipadatkan dalam 3 komponen utama yaitu Tujuan PembelajaranProses Pembelajaran dan  Asesmen atau Evaluasi. Sedangkan  komponen lainnya tanpa mengurangi fungsinya  hanya sebagai komponen penunjang.” Lanjutnya.

Kebijakan turunan dari seri ketiga antara lain berupa asesmen kompetensi minimal  dengan melakukan survei karakter. “Jadi sebelum tamat siswa harus diuji dan disurvei karakternya.” Imbuhnya.

Asesmen kompetensi minimal terdiri dari kompetensi literasi  dan kompetensi numeric  dengan tujuan agar kompetensi lulusan dalam hal literasi dan numeric bukan sekedar bisa baca tulis dan berhitung saja, namun dapat digunakan dalam analisis dan  pemecahan masalah dalam kehidupan riil sehari-hari.

Kebijakan kedua yaitu pada pelaksanaan ujian sekolah ;   “Jika sebelumnya dan pada TA 2019/2020 merupakan tahun terakhir pelaksanaan UNBK yang dibagi dalam dua jenis yaitu  Ujian Sekolah Berstandar Nasional dan Ujian Nasional, dalam kebijakan baru diubah menjadi ujian sekolah. Dalam kebijakan lama, pelaksanaan ujian sekolah berstandar nasioanal komposisi soal 75% dari sekolah dan 25% dari pusat, maka dengan pola baru ujian sekolah maka penyusunan soal 100% dari sekolah.” Ujarnya. Aspek lain dari  UNBK yang diubah yaitu “Jika sebelumnya dalam K-13 ada 19 aspek karakter yang harus diajarkan kepada anak. Yang walau sudah ada itemnya namun belum ada aturan   penilaian aspek  karakter. Penambahan penilaian aspek karakter siswa dilakukan dengan pertimbangan bahwa siswa dapat sukses dimasa depan bukan hanya dari nilai hasil ujian berdasarkan kemampuan intelektualnya saja, namun juga dari aspek karakter.” Jelas Benyamin.

Penerapan penilaian aspek karakter akan diterapkan pada pertengahan pembelajaran dengan pertimbangan jika terdapat hal-hal yang belum memenuhi pemenuhan penilaian karakter anak, maka guru masih punya waktu lakukan pembinaan dan perbaikan karakter anak.

Penerapan bagi tingkat sekolah dasar (SD) yaitu pada kelas 4, kelas 8 SMP dan kelas 11 bagi tingkat SMA dan SMK.

Seri II (kedua) adalah Inovasi ditingkat Pendidikan Tinggi namun ini ada pada penyelenggaraan Pendidikan Tinggi yang berhubungan langsung dengan Kemendikti.

Seri ke III (ketiga) adalah Kemerdekaan  belajar dari aspek pengelolaan Dana BOS terdapat dua turunan kebijakan yaitu :

pertama kebijakan sebelumnya untuk item pembiayaan atau pembayaran honor guru dari Dana BOS  bagi sekolah negeri adalah 15% dan 20% untuk sekolah swasta; maka pada kebijakan baru honor guru menjadi 50% baik bagi sekolah negeri dan swasta.

Kedua adalah kebijakan pengadaan sarpras pendukung penyelenggaraan pendidikan dalam item pembelian textbook dan multi media. Jika sebelumnya dibatasi jumlahnya, maka dalam kebijakan baru tidak dibatasi, sesuai kebutuhan sekolah. Dengan ketentuan seluruh transaksi pembelian bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi pelaporan penggunaan keuangan dan fisik barang. “Karena dalam aturan baru, baik pembelian dan pelaporan dilakukan secara online. Sistem penyaluran Dana BOS pun saat ini sudah berubah menjadi transfer langsung ke rekening sekolah. Tugas Dinas hanya lakukan pengawasan agar semua berjalan sesuai aturan yang berlaku.” Imbuh Benyamin mengingatkan.

Menteri pendidikan menegaskan agar semua kebijakan seri 1–3 harus segera dilaksanakan.
“Di NTT sudah dilaksanakan mulai dari tahun ajaran 2019/2020 dan pada tahun 2020/2021 targetnya sudah 100 persen dilaksanakan. Sesuai kalender pendidikan maka untuk Dana BOS sudah dilaksanakan per-1 Januari 2020, Ujian Sekolah sudah siap dilaksanakan pada 30 Maret s/d 2 April 2020.” Ujar Benyamin diakhir wawancara. ■■ juli br