Dua Hal Kunci Yang Harus Dibuktikan Dalam Kasus Mantan Walikota JS, Menurut Prof.DR Johanes Tubu Helan

Figur Hukum dan kriminal Warta Kota

KUPANG, Top News NTT|| Kasus Pengalihan Tanah Pemkot Kupang dengan terdakwa mantan walikota Kupang ( JS), terus bergulir hingga  sampai pada  sidang pembacaan pembelaan pada Senin, 22/02 lalu. Dan Rabu, 24/02 akan dilanjutkan dengan Sidang mendengarkan tanggapan jaksa.

Fakta persidangan masih munculkan pertanyaan terkait pertama : status terdakwa JS apakah benar melakukan tindak pidana korupsi atau tidak?

Kedua adalah terkait status tanah sebagai objek gugatan, dengan fakta persidangan : alat bukti persidangan yang hanya berupa fotocopy tanpa adanya keterangan tambahan.

Bagaimana  pandangan Ahli Tata Negara Prof.DR.Johanes Tubu Helan, dosen Undana terhadap fakta kasus ini.

Berikut hasil wawancara media ini lewat chat WA terhadap Profesor Doktor yang terkenal tajam, lantang, lugas dan netral dalam mengungkapkan pendapatnya ini (Rabu, 24/02) :
“Menurut saya,  perkara ini harus diawali dengan menentukan status tanah : apakah tanah negara, tanah aset Pemda, atau tanah perorangan..” tulisnya diawal wawancara.

Terkait sertifikat yang menjadi bukti gugatan oleh kejaksaan yang hanya berupa fotocopy, pria paruh baya ini menegaskan :
“Soal sertifikat hak pakai yang hanya foto copy, tidak bisa digunakan sebagai alat bukti,  jika tidak didukung dengan keterangan lain yang menguatkan bahwa foto copy itu benar dari asli yang sudah hilang. Jika tidak maka, tidak bisa dipakai sebagai alat bukti di pengadilan.” Tulisnya tegas.

“Soal validitas alat bukti yang diajukan, akan dinilai oleh majelis hakim dalam menjatuhkan putusan. Oleh karena proses sudah sampai pada tuntutan dan pleidoi, maka kita tunggu saja putusan hakim sebagai wasit dalam perkara ini.” Anjurnya bijak.

Apakah sebuah alat bukti hanya berupa fotocopy adalah sah dalam sebuah proses peradilan?
“Makanya foto copy tanpa keterangan lain yang memperkuat, maka tidak layak dijadikan alat bukti. Administrasi pertanahan begini Buruk, masa ada sertifikat tetapi tidak ada aslinya, pada hal ada kantor arsip yang bisa dititipkan di sana.” Ujarnya sesalkan.

“Oleh karena kasus ini sudah hampir sampai pada putusan,  maka kita tunggu saja putusan hakim. Semoga keadilan ditegakkan. Kita tidak bisa menilai perkara on legal atau tidak, karena yang berwenang adalah hakim.” Anjurnya lagi.

Tersikap pernyataan terdakwa (JS) bahwa tuntutan oleh JPU terhadapnya dinilai tidak adil, profesor berpendapat :
“Terdakwa boleh menilai tuntutan ini tidak adil, ini sebagai pembelaan diri, wajar-wajar saja. Jaksa boleh tuntut seberat apapun tapi palu ada di majelis hakim yang memutus sesuai alat bukti. Semoga hakim memutus secara adil.”

“Informasi yang saya ikuti,  status tanah ada 4  kemungkinan, yakni : 1. Tanah aset Pemda kabupaten Kupang, 2. Tanah negara, 3. Tanah perorangan, 4. Tanah aset Pemkot Kupang. Maka menurut saya, perlu bentuk tim pengkaji untuk meneliti agar status tanah jelas secara yuridis dan secara faktual.” Ujarnya  diakhir wawancara kami.|| juli br