Asisten 2 Setda Belu Gelar Rakor Penyusunan RDTR KPN

Birokrasi Daerah

ATAMBUA, TOPNewsNTT||Asisten 2 Setda Belu Alfredo Pires Amaral, membuka secara resmi Rapat Koordinasi Teknis Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden terkait Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Atambua di Lantai 1 Kantor Bupati Belu (Rabu, 21/7).

Drs.Amaral dalam sambutannya menyatakan bahwa rapat teknis yang dilaksanakan ini sangat penting karena hasilnya akan dikaji  dibahas dan didiskusikan oleh instansi terkait sehingga pemkab Belu harus bekerja keras memfasilitasi dan mengumpulkan data terkait rencana tata ruang perbatasan negara.

“Kegiatan ini juga harus dilakukan karena Kabupaten Belu merupakan salah satu perbatasan negara, sehingga untuk penyusunan Rencana Detil RTRW di wilayah perbatasan menjadi kewenangan dari pemerintah pusat dan akan ditetapkan oleh presiden.” Jelas Drs.Amaral.

“Tentu kita berharap agar dalam Forum ini bisa menghasilkan data yang akurat sehingga keputusan dari pusat tidak terdapat kekurangan-kekurangan yang fatal. Nanti secara teknis akan diurus oleh Dinas teknis PUPR dan OPD terkait lainnya, tapi dibutuhkan data valid dari OPD dan instansi vertikal lainnya.” Katanya lagi.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Vikro M.M.Kiik,ST,MT, menjelaskan bahwa penyusuna RTRW kabupaten Belu sudah ada dan tertuang dalam Perda no.1/2020.

“Aturan Turunan dari Perda harusnya berupa Perbup, tapi karena status kabupaten Belu sebagai Kawasan Perbatasan Negara sehingga diambil oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang untuk menghasilkan produk Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara di Atambuan.

Ia berharap dengan adanya rakor ini, Dinas PUPR memperoleh masukan-masukan dari OPD-OPD dan instansi vertikal untuk menghasilkan masukan dan data yang baik dan akurat yang selanjutnya akan dikirim.

“Data dan masukan dari kita semua akan kita kirimkan ke Kementerian untuk bersama-sama satukan data karena masih ada kekurangan-kekurangan data yang akan diperbaiki.” Ujarnya lagi.

Ia juga menyampaikan bahwa Atambua sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) memiliki fungsi sebagai Pusat Pelayanan Kepabean, Imigrasi, Karantina, Keamanan, Pusat Kegiatan Pertahanan dan Keamanan Negara, Pusat Pemerintahan, Perdagangan dan Jasa, Industri Pengolahan, Industri  Kerajinan, Industri Jasa Peternakan, Pusat Pengembangan Pariwisata Berbasis Wisata Budaya, Pusat Industri Pengolahan Pertanian dan Tanaman Pangan, Pusat Industri Pengolahan Hasil Pertambangan Mineral (Tembaga, Emas dan Mangan), Pusat Promosi Pariwisata dan Komunitas Unggulan Berbasis Potensi Lokal, Pusat Pelayanan Pendidikan dan Kesehatan, Pelayanan System Angkutan Umum Penumpang dan Angkutan Barang, Pusat Pelayanan Trasnportasi Laut dan Pusat Pelayanan Transportasi Udara.

Rakor diselenggarakan oleh Dinas PUPR kabupaten Belu dengan peserta Pimpinan OPD, Kepala Pertanahan, Camat, Perwakilan Pimpinan Instansi Vertikal,

Pemateri adalah Kabid.Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Belu (Rapat Persiapan, Pembahasan dan Koordinasi Panitia Antar Kementerian (PAK), Penyusunan Rancangan Peraturan Presiden (Ranperpres), Rencana Detil Tata Ruang Kawasan Perbatasan Negara (KPN) Atambua.|| juli br