Yanuarius Nahak Nilai Gugatan Mantan Dirut Bank NTT Adalah Kewenangan PN Kupang
KUPANG, TOPNewsNTT|| Praktisi Hukum asal NTT Yanuarius Nahak,S.H ikut bersuara terkait gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izak Eduard Rihi terhadap Gubernur NTT, Wali Kota Kupang dan para Bupati sebagai pemegang Saham seri A, Pemegang saham seri B dan BPD NTT yang sudah berproses sejak Januari 2023 lalu.
Yanuarius lebih menyoroti soal status Gugatan tersebut yang menyoal “Proses” pemberhentian yang dinilai melanggar UU PT no 40/2007 dan AD Bank NTT, maka seharusnya jadi kewenangan Lembaga Peradilan mana untuk mengadili? Pengadilan Negerikah? Atau Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN)?
Dilansir dari pemberitaan OkeNarasi.com (Minggu, 14/5), Yanuarius Nahak menjelaskan sebagai berikut,
Bahwa, terkait kewenangan Pengadilan Negeri tersebut, dapat dilihat dari materi gugatan yang disampaikan Izhak Eduard Rihi, bahwa “proses” pemberhentian dirinya yang tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, sebab ada tindakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
“Kalau substansinya atau fokus perkaranya pada prosedur atau tata cara pemberhentian yang tidak memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang perseroan, maka harus diadili di pengadilan negeri. Sebab, “salah prosedur”, maka akibat dari perbuatan tersebut menimbulkan suatu kerugian.” Tandas Yanuarius.
Lebih rinci dijelaskannya, “Jadi berbicara soal perbuatan melawan hukum, tidak serta merta soal pelanggaran terhadap hukum itu sendiri, tetapi ada nilai kerugian yang timbul akibat tindakan tersebut. Sehingga Pengadilan Negeri berhak menyidangkan kasus ini,”
Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia Provinsi Bali ini, saat dimintai tanggapannya terkait dengan eksepsi para tergugat yang menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Kupang tidak berhak untuk menyidangkan perkara gugatan Izhak Eduard Rihi tersebut. Sebab menurut kuasa hukum para tergugat yang berhak menyidangkan perkara ini adalah Pengadilan Tata Usaha Negara, Yanuarius menegaskan,
“Yang dijawab dalam eksepsi para penggugat kalau saya melihat kasus ini, adalah soal kewenangan mutlak dari pengadilan untuk menyidangkan perkara ini. Sehingga bagi saya adalah bagaimana tim hukum para penggugat harus menguraikan dasar serta alasan yang kuat akan unsur dari perbuatan melawan hukum sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata,” ungkapnya.
Berdasarkan data yang dihimpun oleh redaksi okenarasi.com dalam kasus ini, bisa disimpulkan beberapa hal terkait proses perkara yang sedang disidangkan oleh Pengadilan Negeri Kupang-NTT,
Pertama, dalam proses pemberhentian Izhak Eduard Rihi sebagai Dirut Bank NTT saat itu, dirinya tidak diberi kesempatan untuk membela diri sebelum keputusan dari PSP Bank NTT dikeluarkan. Bahkan perihal kesempatan membela diri tidak ada dalam Akta RUPS LB Nomor 18.
Kedua, pemberhentian Izhak Eduard Rihi jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Bank NTT. Sebab UU No 40 Tahun 2007 tersebut sebagai dasar hukum dalam pembentukan PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT.
Ketiga, pemberhentian Izhak Eduard Rihi tidak ada usulan dari Komisaris dan rekomendasi Komite Remunerasi dan Nominasi (KRN) Bank NTT.
Keempat, Kontrak Kinerja Rp 500 miliar yang disebut tidak mencapai target diduga bohong. Sebab faktanya, Kontrak kinerja ditandatangani Izhak Eduard Rihi pada 7 Januari 2020, yang berlaku untuk tahun buku 2020.(***)
Okenarasi.com (penulis Jeff Taolin)