Tim Kuasa Hukum Izak.E.Rihi Pastikan Eksepsi Tergugat Bakal Ditolak Majelis Hakim

KUPANG, TOPNewsNTT|| Kuasa Hukum Mantan Direktur utama (Dirut) Bank NTT, Yoseph Pati Bean berkeyakinan dalam putusan sela pada sidang lanjutan Mei 2023 nanti, hakim bakal menolak eksepsi tergugat.
“Saya berkeyakinan hakim akan menolak eksepsi dari tergugat dalam putusan sela nanti,” tegas Yoseph Patibean kepada wartawan, Rabu, 19 April 2023.

Sidang gugatan Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi kepada 33 pemegang saham Bank NTT terkait pemecatannya, telah berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Kupang, dan pihak penggugat telah memberikan replik, sedangkan tergugat juga telah mengajukan eksepsinya.

Tergugat, jelas dia, dalam eksepsinya mengatakan gugatan yang diajukan Mantan Dirut Bank NTT salah alamat, harusnya ke PTUN. Namun menurut dia, gugatan yang diajukan Mantan Dirut ini bukan terkait Surat Keputusan (SK) pemecatan, tapi RUPS itu sendiri.

“Putusan sela itu terkait dengan adanya eksepsi dari tergugat bahwa perkara ini kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) bukan PN,” katanya.

Dia mengaku telah menguraikan eksepsi itu dalam replik yang diajukan pada sidang sebelumnya. Dimana gugatan ini adalah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diatur dalam Pasal 1365 KUH Pedata, karena merasa dirugikan adalah pemecatannya.

“Mereka melihat surat keputusan pemberhentian itu. Yang jadi ojek, bukan surat keputusan gubernur, tapi RUPS Bank NTT,” tegasnya.

“Keputusan itu didasari pada RUPS. Jika tidak ada RUPS, maka tidak ada putusan pemberhentian tadi,” katanya.

Dia menjelaskan keputusan itu pengecualian dari Pengsdilan TUN, sesuai pasal 2 huruf a UU No 5 tahun 1986 tetang peradilan TUN.
“Jadi dia tidak masuk dalam wilayah hukum pengadilan TU. Kami dalam repblik sudah jelaskan. Sehingga kami yakin eksepsi penggugat ditolak,” tegasnya.
Baca Juga: Telkomsel Enterprise Bagi 250 Paket Sembako Pada Pengemudi Transportasi Online Gojek

Sementara Mantan Dirut Bank NTT Izhak Eduard Rihi mengatakan dalam eksepsi tergugat juga menyebutkan sudah menberikan ruang untuk pembelaan atas pemecatan itu. Namun tidak digunakan.

“Saya mau jawab apa? Karena pembelaan itu diberikan setelah saya dipecat sebagai Dirut Bank NTT,” jelasnya.

Apalagi dalam RUPS tersebut tidak ada agenda pemecatan atau pergantian direksi, hanya laporan pertanggungjawaban direksi dan laporan Direktur Kredit terkait kresit macet Bank NTT cabang Surabaya.

“Setelah pecat baru saya diberi kesempatan bela diri. Masa orang sudah divonis baru suruh bela diri. Saya mau jawab apa, karena RUPS tidak sesuai prosedue. Lebih baik saya siap melakukan gugatan,” tegasnya.|| jbr