Terkait isue penghancuran tanaman padi di Lewa, ini penjelasan Plt.Kadis Pertanian Sumba Timur dan 2 petugas BBU

Birokrasi Daerah Pertanahan

WAINGAPU, TOP News NTT■■ Isue penghancuran tanaman padi masyarakat di lahan Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Timur tepatnya di Kecamatan Lewa diklarifikasi Plt.Kepala Dinas Pertanian Oktavianus Mbaku Muku, SP.,M.Si kepada media ini per-telepon (Sabtu, 24/04/2020).
Media juga berhasil mengkonfirmasi langsung dengan petugas BBU yang tanaman padinya ikut dihancurkan.

Tanaman padi petugas BBU yang ditanam dilahan BBU Pemda Sumba Timur yang dihancurkan setelah kesepakatan bersama

Secara singkat Oktavianus yang baru saja dilantik sebagai Pelaksana Tugas ini menjelaskan bahwa isue itu keliru. Karena fakta yang sebenarnya terjadi adalah pertama : lahan padi itu bukan milik petani yang berasal dari masyarkat.

Kedua : bahwa lahan itu memang milik Dinas pertanian yang merupakan Balai Benih Unggul (BBU) yang fungsi lahan sebagaimana di atur dalam Kepmentan 347 2003 tentang pengelolaab BBU atau Balai Benih Utama.

 

Ketiga : pengelola atau yang menanam padi bukan petani yang berasal dari masyarakat sebagaimana informasi pada laman FB tersebut. Tapi pengelola adalah ASN dan PTT yang ditugaskan di BBU yang berada di bawah Dinas Pertanian Sumba Timur.

Keempat : penanaman padi tersebut demi kepentingan pribadi bukan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat.

Kelima : para petugas BBU yang mengolah lahan milik pemerintah tersebut tahu benar apa tugas mereka yaitu untuk melaksanakan tugas pemerintah dalam pengelolaan lahan, penanaman benih padi unggul demi kepentingan penyediaan benih unggul bagi masyarakat untuk ditanam demi ketersediaan pangan di Sumba Timur, bahkan untuk dijual demi peningkatan PAD. Dan mereka digaji oleh pemerintah untuk melaksanankan tugas memfungsikan lahan BBU tersebut sesuai .Kepmentan 347 2003 tentang pengelolaab BBU atau Balai Benih Utama.

Keenam : bahwa penghancuran tanaman padi tersebut sudah melalui kesepakatan bersama antara Dinas Pertanian (Plt, Kabid dan Kasubag) dengan para petugas BBU yang menggarap lahan tersebut. Dan bukan tindakan sepihak.
“Tindakan penghancuran disepakati  bersama antara para pengguna lahan dan tim Dinas. Karena setelah kesepakatan pertama pada Januari 2020 dengan permintaan penghentian kegiatan penanaman usai panen tidak digubris.

Malah saat kami turun cek lokasi ke lahan pada Maret 2020, kami dapati bahwa kegiatan pertanian masih berlangsung dengan tanaman baru pada lahan 4,75 ha dari 6 hektar yang awal ditanami. Maka kami sebagai pemerintah mengambil tindakan tegas menghancurkan tanaman yang ada untuk melaksanakan program kerja dinas. Namun sekali lagi saya tegaskan bahwa penghancuran dilakukan dengan kesepakatan bersama. Bukan tindakan sepihak.  Penghancuran dilakukan karena  Dinas harus kejar waktu tanam dan siapkan benih unggul. Jika menunggu sampai panen karena tidak bersamaan waktu tanam, maka akan memakan waktu sampai Juli bahkan Agustus, dan itu sudah sangat terlambat dari jadwal Dinas dalam hal penyediaan benih unggul. Sedangkan Dinas harus selesaikan penanaman sampai siapkan benih unggul untuk Oktober 2020 – Maret 2021. Paling lambat pada  September benih unggul sudah didistribusikan. Sehingga jika menunggu waktu panen, l akan selesai hingga Juli atau Agustus.” Ujarnya lagi menegaskan.

“Pendekatan sudah dilakukan di bulan Januari dan Februari agar setelah panen, hentikan semua kegiatan penanaman untuk kepentingan pribadi, karena akan dilakukan penanaman benih padi unggul demi kepentingan pemerintah dan masyarakat (petani). Alasan kami mengambil tindakan pengancuran dilandasi pendekatan personal, diskusi, pemberian pengertian dan akhirnya kami lalukan penghancuran. Jadi semua sepakat tidak ada tindakan sepihak dari kami. Semua setuju karena kami beri penjelasan bahwa padi mereka ditanam tidak serempak, sehingga kemungkinan panen tidak bersamaan dan bisa sampai bulan Juli atau Agustus baru selesai. Dan Dinas baru bisa tanam September dan panen bisa sampai 4 bulan belum ditambah 1 bulan sertifikasi maka akan bisa siapkan benih unggul di Desember 2020. Dan itu sudah sangat terlambat untuk program Dinas dalam hal penyediaan benih unggul Oktober-Maret 2021.” Jelasnya.

Oktavianus jelaskan bahwa jika Dinas tidak ambil tindakan tegas, maka kemungkinan Sumba Timur akan kekurangan bahan pangan dalam menghadapi pandemi Covid-19 dan apalagi jika benar-benar terjadi lock down,  maka dampaknya kekurangan pangan akan sangat besar.

“Alasan lain  diambil tindakan penghancuran untuk percepatan penanaman benih unggul adalah karena kondisi anomali akibat musim hujan yang tidak stabil di Sumba Timur, sehingga banyak petani alami gagal panen. Dan diperburuk dengan pandemi covid 19 dan bisa menuju lock down.” Jelas Oktavianus.

Bagi para petugas yang sudah mem-blow up  masalah internal dinas,  Oktavianus ingatkan bahwa harusnya tahu aturan dan bisa berkomunikasi kedalam tentang masalah ini. Oktavianus memilih berbicara dalam forum resmi (seperti kepada media),ketimbang berkomentar di Media Sosial.

Ia juga akan bersurat resmi memanggil dan menegur nara sumber informasi yang mem-blow up ke media sosial (fb) ini. Jika ini berasal dari internal Dinas di BBU, maka tentu saja akan ada sangsi.

Namun hingga saat ini Oktavianus menyatakan ia masih menunggu arahan Bupati sebagai atasannya apa langkah tegasnya.

Ia meminta kepada siapapun yang menjadi sumber informasi yang sudah beredar di laman FB untuk bersikap bijak dalam men-share informasi. Apakah informasi ini layak dikonsumsi publik, dan apakah ia memiliki sumber dan data valid dari sumber yang benar? Harusnya dirinya dikonfirmasi dan harus tahu aturan UU ITE  terkait penggunaan media sosial.

Kami berhasil menghubungi via telepon seluler 2 orang PNS (yang namanya tidak mau disebutkan), yang ditugaskan di BBU Lewa dan ikut menanam di lahan BBU serta yang padinya dihancurkan.

Keduanya mengakui bahwa masalah penghancuran padi milik mereka bukan tindakan yang salah. Karena semua sudah dibicarakan dengan baik antara pihak petugas BBU yang menanam dan Tim Dinas Pertanian Kabupaten Sumba Timur.

Tindakan penghancuran jelas mereka memang sudah sesuai aturan karena saat ini sudah waktinya pesemaian dan penanaman benih padi unggul untuk disertifikasi dan dibagikan ke masyarakat (petani). Jadi mereka akui ini kesalahan mereka tidak menataati peringatan dari Dinas yang sudah dinyatakan sejak Januari 2020 agar hentikan penanaman baru setelah panen tanaman padi yang sudah terlanjir di tanam. Tapi diakui mereka bahwa ada beberapa oknum petugas yang masih menanam lagi setelah panen. Dan karena masa persiapan lahan untuk penanaman benih unggul harus segera dimulai maka kesepakatan bersama dibuat untuk penghancuran. Dan semua pihak menerima tidak ada yang komplain.

Terkait postingan di fb, mereka nyatakan bukan ulah para petugas yang padinya dihancurkan. Entah siapa mereka tidak tahu bahkan menyayangkan oknum penggungah tersebut karena tanpa konfirmasi ke mereka langsung mengupload dengan caption yang membuat presenden buruk tentang pemda Sumba Timur.

“Kami mohon maaf kepada pemerintah jika kelalaian kami dilapangan sudah menimbulka masalah. Karena sudah menanam dilahan pemda. Tapi kami sudah mematuhi kesepakatan penghancuran dan bahkan saat ini sudah mempersiapkan lahan dan akan menyemaikan benih Senin nanti. Kami sangat mendukung program pemerintah dalam penyeediaan benih unggul untuk petani. Bahkan kami bersedia kerja sama dengan media untuk pantau kinerja kami di lapangan. Asalkan semua dikonfirmasi dengan prosedur yang semestinya. Kami siap kerja sama dalam pemberian informasi.” Ujar mereka.

Kepada pemosting, mereka ingatkan untuk  bijak gunakan media sosial. Agar tidak timbulkan masalah bagi banyak pihak. Yang punya kewenangan membuat berita adalah jurnalis sehingga hargailah kewenangan mereka. Karena semua pemberitaan ada pertanggung jawabannya. ■■ juli br

Sumber : Plt.Kadis Pertanian dan Tanaman Pangan kabupaten Sumba Timur (Oktavianus Mbaku Muku,SP,M.Si)