TA 2020/2021 Inspektorat NTT Capai 100% Audit Kinerja di 38 OPD

Birokrasi

NTT, TOPNewsNTT||Selama TA 2020 dan 2021, Inspektorat NTT berhasil melaksanakan Audit atau pemeriksaan kinerja di 38 Perangkat daerah lingkup pemerintahan Provinsi NTT dan mencapai 100% masing-masing dengan dua tahapan audit dalam setahun. Tahun 2020 dari 2 kali audit di semeater I dan II terdapat 450 temuan dan 930 rekomendasi yang alami penurun di tahun 2021 yakni 336 temuan dengan 743 rekomendasi. Demikian penyampaian Kepala Inspektorat NTT Ruth Laiskodat.

Semua itu berkat peran APIP (Aparat Pemgawasan Intern Pemerintah (APIP) yang semakin strategis dan bergerak mengikuti kebutuhan pemangku kepentingan dan tantangan zaman.

“APIP diharapkan dapat memberikan nilai tambah (value added) pada perbaikan tata kelola pemerintahan (governnance), manajemen resiko (risk management), penguatan pengendalian dan optimalisasi kinerja pemerintah.” Jelas Ruth.

Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, sambungnya, APIP harus memiliki strategi yang efektif dalam melakukan perbaikan berkelanjutan di wilayah kerjanya masing-masing, terutama dalam hal peningkatan kinerja pemerintah.

“Audit kinerja merupakan salah satu cara untuk meningkatkan kinerja pemerintah salam memperbaiki kualitas pelayanan publik.” Ulasnya.

“Sebagai APIP, Inspektorat provinsi dan kabupaten kota dituntut meningkatkan kapabilitasnya dalam hal peningkatan kinerja pemerintah, melalui hasil-hasil pengawasan. Pada audit ketaatan, APIP akan mampu menilai kepatuhan suatu program/kegiatan terjadap peraturan terkait, sedangkan demgan audit kinerja APIP, akan mampu menilai apakah suatu fungsi/program/kegiatan telah mampu dilaksanakan secara efisien, efektif dan hemat yang pada akhirnya mampu memberi kontribusi bagi peningkatan aspek kinerja meliputi aspek efisien, efektif dan ekonomos (3E) di organisasi perangkat daerah.” Jelas Ruth lagi.

Sesuai, amanat PP RI nomor 60/2008 tentang SPIP (Sistem Pemgendalian Intern Pemerintah), sambungnya,  memberikan kewenangan kepada APIP untuk melaksanakan audit atau pemeriksaan kinerja terutama pada penguatan dan area of improvement menuju kapabilitas APIP level 3 (Integrated).

“Pada kondisi ini diharapkan APIP mampu merencanakan, menetapkan serta melaksanakannya sesuai Program Kerka Pengawasan Tahunan (PKPT) Inspektorat.” Jelasnya.

Untuk mewujudkan fungsi pembinaan dan pengawasannya Inspektorat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), ujarnya lagi, “pada TA.2021 dan TA.2022 telah melakukan audit/ pemeriksaan kinerja pada perangkat daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT. Audit/pemeriksaan kinerja ini dilakukan dalam 2 (dua) tahap, yang mana untuk pembagian tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil penilaian dan perangkingan risk management yang dihasilkan dalam 3 (tiga) kategori yakni tinggi, sedang dan rendah. Penilaian ini dilakukan dengan menilai perangkat daerah yang mengelola anggaran besar dan juga terhadap pelaksanakan urusan wajib pelayanan dasar dan non pelayanan dasar serta urusan pilihan, serta mengacu pula pada Perencanaan Strategis (Renstra) Perjanjian Kinerja (PK) dan Indikator Kinerja Utama (IKU) perangkat daerah, sebagai dasar pengujiannya adalah membandingkan antara target dengan capaian/realisasi.” Jelasnya.

Tahapan pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja meliputi pengumpulan data (sampling), pengujian kompetensi data (validitas), pengujian atas kriteria yang telah ditetapkan, penyusunan dan penyampaian konsep temuan audit/pemeriksaan, perolehan tanggapan resmi dan tertulis atas konsep temuan audit (opsional), dan penyampaian temuan audit/pemeriksaan kinerja serta penerbitan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

“Pada TA.2020 hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja oleh Inspektorat Daerah Provinsi NTT mencapai angka 100% (seratus persen), dari target atau obyek audit/pemeriksaan yakni terhadap 38 (tiga puluh delapan) perangkat daerah lingkup pemerintah Provinsi NTT, yang dilakukan sebanyak 2 (dua) kali pada semester I dan II dengan jumlah 450 temuan dan 983 rekomendasi. Sedangkan untuk TA.2021 hasil pelaksanaan audit/pemeriksaan kinerja mencapai angka 100% (seratus persen) dengan jumlah 336 temuan dan 743 rekomendasi.” Sebutnya.

Selain melakukan audit/pemeriksaan kinerja, jelas Ruth,  Inspektorat Daerah Provinsi NTT juga wajib mengawal tindak lanjut temuan dan rekomendasinya. Sesuai hasil rekapan LHP maka per tanggal 28 Februari 2022, total tindak lanjut mencapai angka 80,61% untuk TA.2020 dan 56,23% untuk TA.2021.

Dengan demikian Inspektorat Daerah Provinsi NTT sebagai APIP berperan sebagai quality assurance yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan pelaksanaan penyelenggaraan pemerintah daerah.

:Titik berat pelaksanaan tugas “audit/pemeriksaan” adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan atau penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh perangkat daerah serta tetap memantau dan menindaklanjuti berbagai temuan yang ada agar tidak terulang lagi di masa yang akan datang, demi pencapaian visi-misi NTT Bangkit menuju masyarakat sejahtera.” Tutulnya menekankan. **{jbr}