Sam Haning : “Fakta Persidangan, FLR tidak cukup bukti menerima fee”

Hukum dan kriminal

NTT, TOP NEWS NTT ■■ Samuel Haning, S.H,M.Hum ketua tim pengacara kasus dugaan korupsi proyek NTT Fair dalam wawancara kami di Transmart Kupang menyatakan dari hasil persidangan pemeriksaan saksi-saksi yang menghadirkan saksi utama mantan Gubernur NTT FLR dan kesaksian terdakwa Yuli Afrah dan Boby Lanu tentang penyerahan uang fee proyek NTT Fair senilai Rp685 juta  kepada FLR, terkuak fakta persidangan bahwa bahwa kesaksian kedua terdakwa tidak memiliki alat bukti yang cukup untuk membuktikan kesaksian mereka. Selain tentu pengakuan FLR yang menyatakan tidak pernah menerima sepeserpun uang fee dari kedua terdakwa.

Samuel memyatakan dalam pengakuan Yuli Afrah dan Boby Lanu bahwa keduanya sudah serahkan fee masing-masing sebesar  2.5% kepada FLR dan Rp125  juta kepada Sekda NTT( BP) yang diperkirakan  total  6% atau  sebesar Rp.685 juta dari total nilai proyek seluruhnya  yang berjumlah  Rp29.8 M. ” Dalam persidangan,  tersangka Yulia Afrah yang mengakui menyerahkan langsung kepada FLR dan Bobby Lanu yang akui menyerahkan uang cash kepada FLR melalui ajudannya. Namun keduanya dalam sidang tidak mampu menunjukkan alat bukti pemyerahan fee kepada saksi FLR dan itu artinya FLR tidak bisa dinaikkan statusnya menjadi tersangka tapi saksi.” Tandas Sam.

Sampai Senin, 2 Desember 2019  kasus korupsi ini sudah melewati belasan kali persidangan yang dimulai sejak September 2019 Desember. Dan pada   9 Desember 2019 akan digelar sidang  dengan agenda utama tuntutan JPU dan keterangan saksi tambahan.

Sam Haning,cs sebagai  kuasa hukum  Hadmin Puri, Direktur PT.Cipta Eka Puri sebagai pemenang tender yang dikerjakan oleh pemilik CV Linda Liudianto dan Yulia Afrah, PPK Dona Toh, Hadmin Puri dan  Yusuf Bartel.

Sam Haning menyatakan dalam sidang pemeriksaan tersangka yang menghadirkan saksi FLR pada 29 November 2019 bahwa dalam fakta persidangan secara hukum tidak cukup bukti yang untuk menetapkan FLR menerima fee dari Yulia Arfah.
“Mengapa saya katakan disini tidak cukup bukti, karena tidak didukung alat bukti yaitu  kualitas saksi, dan kenapa saya katakan tidak cukup bukti FLR menerima fee dari Yulia Arfah karena tidak. Saya bukan pengacara FLR namun saya melihat fakta persidangan itu yang buat saya berkomebtar karena banyak yang menelepon saya terkait kedudukan FLR dalam kasus NTT Fair.” Ujar Sam Haning, ketua tim pengacara Hadmin Puri.
“Memang ada segelintir dalam dakwaan  terhadap FLR dan BPM (sekda NTT) dalam kasus hukum NTT Fair itu.” Jelas Sam.

“Alasan pertama  adalah bukti seperti ini bahwa Yuli Afrah nyatakan dia membawa uang kepada FLR dalam amplop dan ketika saya tanya dalam bentuk dolar, euro atau rupiah. Nominal lembaran uangnya adalah 100 ribuan namun dia tidak menghitung tapi diserahkan saja seolah-olah klop. Mengapa saya katakan saksi dan kesaksiannya tidak berkualitas? Karena tidak ada saksi yang melihat jika Yuli Afrah serahkan uang ke FLR dan tanpa bukti penerimaan dan penyerahan uang berupa apapun (kuitansi, foto atau vidio).” Jelas Sam lebih lanjut.

“Kedua Bobby Lanu, adalah orang yang menyerahkan uang kepada ajudan FLR. Dan Yulia Afrah mengtakan bahwa ia mendengar kabar dari Bobby Lanu. Sehingga saya nyatakan ibu dengar dari Bobby Lanu, jadi bukan saksikan langsung.

Jadi serahkan uang itu ke Ajudan entah uang atau bukan Yulia saja tidak tahu. Dan Senin, 9 Desember 2019 akan digelar sidang mendengar saksi keterangan tambahan.” Jelas Sam yang digadang-gadang akan bertarung dalam Pilwalkot 2022.

Pengerjaan fisik NTT Fair oleh CV milik  Linda Lidianto yang baru mencapai 58,55 % keatas namun anggaran Rp29,8M sudah dicarikan 100%. Hal inilah yang menimbulkan kasus. “Dan proses inilah yang terindikasi ada masalah korupsi.”

Sedangkan Marthen Dillak,S.H,MM salah satu kuasa hukum Hamdin Puri menyatakan bahwa dalam kesaksian FLR tidak pernah menerima uang dari para terdakwa. Sedangkan para terdakwa menyatakan benar-benar menyerahkan uang tersebut dan  ada bukti transfer, dan JPU harus bisa melakukan pembuktian ada tidak bukti transfer. Karena jika JPU tidak mampu membuat terdakwa membawa bukti transfer, maka nama baik FLR harus dipulihkan. Dna jika ada maka akan ada perkembangan baru dalam kasus ini. “Semua tinggal pembuktian saja oleh JPU dan para terdakwa. Karena jika tidak terbukti maka kredibilitas pengadilan akan tercoreng dan nama baik mantan gubernur NTT FLR akan terbawa-bawa.” Jelas Marthen berpendapat. ■■ juli br