Pastikan Dana BPUM tepat sasaran, Ini syarat tambahan yang diminta Dinas Koperasi & UMKM Kota Kupang

Birokrasi Koperasi UMKM Warta Kota

KUPANG, TOP News NTT||Dinas Koperasi & UMKM Kota Kupang masih tetap membuka loket pelayanan permohonan dana BPUM, demi memberikan kesempatan makin banyak Pengusaha Mikro atau Pelaku UKM memperoleh bantuan ini. Namun dengan menambahkan syarat administrasi surat keterangan usaha dari kelurahan. Syarat ini untuk memastikan penerima benar-benar pelaku usaha mikro atau tepat sasaran.

Demikian penjelasan Edjben Ndapamerang, Kepala Dinas Koperasi & UMKM Kota Kupang kepada media ini lewat sambungan telepon (Jumat, 20/11).

Syarat surat keterangan usaha dari Lurah diakui Edjben hanya diberlakukan oleh Dinas Koperasi Kota Kupang sejak Dana BPUM diluncurkan 15 Agustus 2020. Dan syarat lain masih sama.
“Hanya kami Dinas Koperasi  & UMKM Kota Kupanh  yang kinta syarat tambahan surat keterangan usaha dari lurah. Tujuannya ya, agar kita lebih tahu pasti apakah mereka benar-benar pelaku UKM atau bukan?Sebenarnya dari Kemenkop tidak syaratkan surat keterangan usaha, tapi di kota saya minta syarat tambahan untuk pastikan penyaluran dana Bansos produktif ini benar-benar tepat sasaran. Karena tujuan penyaluran dana ini adalah untuk pemulihan ekonomi dan peningkatan daya beli khusus pelaku umkm atau pengusaha mikro. Maka kita harus terjemahkan  bahwa pengusaha mikro seperti apa. Dan para Lurah, pasti lebih tahu warganya memiliki usaha atau tidak.” Terangnya.

Namun kendalanya adalah, ujar Edjben lagi, ada pelaku usaha mikro yang dobel masukkan permohonan ke Kota. Padahal mereka sudah masukkan ke tingkat Provinsi,
“Bahkan kabupaten yang masukkan lagi ke kota. Ini kan tidak akan lolos, kalau masukkan dobel-dobel  jika diverifikasi oleh Kemenkop. Kan basis penentuannya penerima Dana adalah NIK. Jika sudah pernah dapat atau menerima dana KUR tidak akan dapat lagi. Kondisi seperti ini buat repot kita. Dengan personil di kita yang terbatas maka cukup merepotkan.” Tandas Edjben tertawa.

Sejak diluncurkan  pada  15 Agustus 2020 lalu, ungkap Edjben,  Dinas Koperasi Kota Kupang sudah  mengirimkan permohonan sebanyak 7000 lebih.
“Sedangkan data yang terrealisasi ada di bank. Kita hanya usulkan saja. Saat ini di tingkat provinsi sudah tutup karena mereka sudah terima sampai 70 ribuan proposal dan sekarang  sedang dilakukan verifikasi data karena ada syarat yang belum  lengkap. Sedangkan kita akan tetap layani hingga akhir Nopember 2020.” Imbuhnya.

Diakhir wawancara kami, mantan Kadis Kominfo Kota Kupang ini memberikan himbauan kepada pelaku UMKM atau pengusaha mikro untuk segera mengakses dana ini dengan memasukkan proposal ke Dinas Koperasi Kota Kupang sebelum akhir Nopember dan harus KTP Kota Kupang.
“Gunakan kesempatan ini dengan baik dan bertanggung jawab untuk meningkatkan usaha dan pemulihan ekonomi masyarakat dalam masa pandemi ini. Karena itu untuk demi pemulihan ekonomi masyarakat sendiri.” Ajaknya.

Terkait ada beberapa kendala sekitar penenentuan lolos tidaknya permohonan masing-masing pelaku  UKM, atau kebocoran data penerima, Edjben mennegaskan :
“Kami kapasitasnya hanya sebatas mengirimkan data pelaku UKM sesuai data dan syarat yang diajukan. Kewenangan penerima ada pada Kementerian Koperasi RI. Siapa-siapa yang jadi penerima, ada pada bank penyalur yaitu BRI dan BNI. Jika ada kendala dalam pemcairan itu kewenangan Bank. Jika ada yang belum menerima walaupun sebagai pelaku UMK, sabar saja menunggu karena masih melalui proses karena yang memasukkan sangat banyak.”

“Kan pelaku UKM mencek dengan gunakan nomor NIK KTP di limk yamg dibagikan BRI. Tanpa perlu ke bank atau ke Dinas Koperasi. Selain leboh efektif, kan mengurangi penumpukan orang.”Anjurnya.**  juli br