PADMA Indonesia Desak Polres Ngada Tuntaskan Kasus Yang Diendap

Nasional

Jakarta – Topnewsntt.com., Lembaga Hukum dan HAM Padma Indonesia kali ini mendesak pihak Polres Ngada untuk segera tuntaskan tiga kasus yang selama ini belum mendapat kepastian hukum. Antara lain, LP Maya atas persoalan tindak pidana pemalsuan, OTT Kadis Dukcapil Ngada, dan tindak pidana pencemaran nama baik Bupati Ngada, Marianus Sae.

“Tidak ada Kepastian Hukum bagi Tersangka OTT Polres Ngada Kadis Dukcapil dan Tersangka Pencemaran Nama Baik Bupati Ngada Marianus Sae serta pembiaran penanganan perkara Tindak Pidana Pemalsuan atas LP Maya di Polres Ngada”, kata Direktur Padma Indonesia, Gabriel Goa di Jakarta jumat (14/09).

Ia menjelaskan, dengan kondisi seperti ini menunjukkan ketidakseriusan Polres Ngada dalam penegakan hukum dan pemenuhan rasa Keadilan Masyarakat.

“Hal ini jika dibiarkan berlarut-larut maka akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat kepada Aparat Penegak Hukum di Ngada. Karena itu, kami terpanggil untuk mendukung kinerja Polri yang profesional untuk pertama, meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Ngada segera menuntaskan pembiaran penanganan perkara-perkara di Polres Ngada baik Pidana Umum maupun Pidana Khusus terutama Tindak Pidana Korupsi

Pada point Kedua, meminta Kapolri mendesak Kapolda NTT dan Kapolres Ngada untuk memberikan sanksi kepada Kasat, Kanit dan Penyidik yang tidak bekerja profesional dan berintegritas dalam penanganan perkara-perkara baik pidana umum maupun pidana khusus apalagi mempetieskan kasus-kasus yang menyangkut Para Pejabat Daerah baik Eksekutif maupun Legislatif”, tegas Goa

Point Ketiga Ia menambahkan agar mengajak solidaritas Masyarakat, Lembaga Agama, LSM dan Pers untuk mengawasi kinerja Aparat Penegak Hukum di NTT mulai dari Polri, Jaksa hingga Hakim agar tidak terlibat kongkalikong dengan Kaum Kuat Kuasa dan Uang yang terlibat kasus baik pidana umum maupun pidana khusus terutama kasus tindak pidana Korupsi. [*] juli br