Kuota JKN BPJS Kesehatan masih 11an untuk masyarakat kota Kupang, Ini syarat dan kemana mendaftar

KUPANG, TOPNewsNTT||Kabid.Pelayanan Kesehatan Dinas Kesegatan Kota Kupang, dr.Trio Hardhina mengatakan saat ini di Kota Kupang masih tersedia 11 Ribuan kuota JKN BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu, berpenyakit kronis dengan pengobatan seumur hidup yang bersumber dari APBN.

Hal ini dijelaskannya saat menjadi pemateri pada Focus Grup Discusion yang digelar BPJS Kesehatan Kupang dengan melibatkan pemkot Kupang dan stakeholder terkait dan awak media mitra di Kota Kupang pada Selasa, 30/8 di Kupang.

“Untuk kota Kupang tersedia 11 ribuan kuota dari dana APBN  bagi masyarakat tidak mampu untuk dibantu memperoleh Jaminan Kesehatan Masyarakat dengan membawa KTP, KK dan surat Keterangan Tidak Mampu ke Dinas Sosial dan akan ditindak lanjuti memperoleh JKN.”ungkapnya.

“Kami juga sampaikan ke puskesmas agar pasien dengan penyakit kronis dan dengan pengobatan seumur hidup seperti pasien TBC, HIV AIDS, Diabetes, hipertensi dan ibu hamil harus langsung diurus. Bagi ibu hamil, awal hamil harus segera urus Kartu JKN, jangan sudah mau melahirkan baru diurus, agar bisa segera aktif.” Anjurnya.

Sebelum ia menjelaskan terkait peran dinas kesehatan dan apa itu Rujukan Berjenjang dalam pelayanan kesehatan pemegang kartu JKN, dr.Trio diawal paparkan tupoksi Dinas Kesehatan dalam pelayanan kesehatan masyarakat.

Ditegaskannya bahwa Dinkes adalah unsur pelaksana segala urusan terkait pelayanan kesehatan masyarakat kota Kupang dan unsur pelaksana membantu walikota dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan pemerintah dan tugas pembangunan di bidang kesehatan dan pelayanan kesehatan masyarakat yang tertuang dalam Perwali nomor 35/2021 tentang kedudukan organisasi, fungsi, tugas serta tata kerja Dinkes Kota Kupang.

Fungsi Dinkes adalah perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi pelayanan kesehatan.

Dalam pelaksanaan rujukan berjenjang dilaksanakan oleh bidang pelayanan kesehatan yang dibagi dalam seksi pelayanan primer dan sekunder.

Terkait pelayanan kesehatan, ujar dr Trio yang mendorong jenjang karir nakesnya menjadi terlatih jika mendapatkan banyak pasien yang dirawat. Sebelum ada rujukan berjenjang, akibat banyaknya penumpukan pasien di rs tapi tidak lewat  FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau puskesmas dan pustu.

Dengan adanya rujukan berjenjang, maka akan meringankan penumpukan di rumah sakit karena pasien sudah tersebar dan dilayani di tingkat FKTP.

Berdasarkan Permenkes no 1/2012 alur rujukan adalah harus dari masyarakat ke dokter praktek atau ke pustu dan dinaikkan ke puskesmss baru ke RS type D, C, B dan terakhir ke RS Type A. Atau dirujuk ke rs mitra lainnya yang dilengkapi sarpras kesdhatan memadai dan dokter spesialis. Dan kolaborasi dan kerja sama dengan rs khusus seperti  RSJ, Balai Latihan Kesehatan masyarakat KKP dll

Untuk menunjang rujukan berjenjang dilaksanakan dengan baik, terjadi pemerataan pasien dari faskes tingkat bawah dan pemberian pelayanan prima bagi masyarakat dari semua jenjang, Kementerian Kesehatan RI memprogramkan kedepannya Posyandu Prima Berbasis Pustu yang dibagi dua yakni posyandu primer dan  sekunder yang didalamnya melayani posyandu balita, lansia, pospidu dan prolaris. dll dengan pelayanan lebih berkualitas dan setiap hari. Tenaga puskesmas akan diberi pelatihan untuk peningkatan kemampuan mereka agar sesuai dengan sarpras di puskesmas.

Penyebaran pasien di setiap puskesmas di kota Kupang, menurut dr.Trio belumlah merata karena ada puskesmas yang peroleh pasien 300 orang tapi ada yang hanya 20-30 orang.

Makanya ditetapkan inovasi rujukan berjenjang untuk menyamaratakan pelayanan di semua FKTP.

Sistem pelayanan BPJS masih dirasakan kurang efektif dan efisien sehingga dibuatlah inovasi ini.

“Dalam aturan baru, jika masyarakat sakit tidak boleh ke rs tapi gunakan alur rujukan berjenjang agar peroleh manfaat sebagai pemegang kartu JKN. Jika langsung ke rs tanpa melalui rujukan berjenjang maka pasien akan dikenakan layanan pasien umum atau berbayar. Maka gunakanlah alur rujukan berjenjang agar peroleh manfaat JKN.” Anjur dr.Trio.

Aturan ini yang sering tidak dipahami masyarakat, sehingga dr.Trio minta adanya kesamaan pendapat antara pemerintah, rumah sakit, bpjs dan masyarakat sehingga tidak lagi terjadi berbagai keluhan di lapangan.

Jadi kondisi kegawatan darurat yang harus dilayani langsung di UGD harus ada kesamaan pendapat antara rumah sakit, FKPT dan BPJS. Karena kesiapan rumah sakit harus dipertimbangkan dalam pelayanan kesehatan antara lain sarpras kesehatan, dokter spesialis dan tenaga perawat sehingga pelayanan kepada pasien lebih prima.

Tagihan JKN lebih banyak di setiap rumah sakit dan pasien umum, sedangkan pasien jampersal juga sedikit.

dr.Trio akui masih banyak kekurangan sarpras kesehatan dan dokter serta perawat di tingkat FKTP.

“Dan ini jadi pr untuk pemkot dalam hal ini dinas kesehatan. Kita butuh kolaborasi untuk memenuhi kebutuhan ini.” Aku dr Trio.

Pengawasan bagi pelakasanaan pelayanan juga diakui dr.Trio sehingga masih banyak terjadi berbagai keluhan yang tidak memuaskan masyarakat terutama pasien JKN.

“Tapi jika masih terjadi maka akan kita lakukan pengawasan lebih ketat dan akan dievaluasi dan diberikan tindakan sanksi sesuai kesalahan.” Ujarnya.

Klain rujukan 2021 jampersal 32 dan pada 2022 tidak ada biaya perslainan tapi ads rumah tunggu 3 hari sebelum melahirkan dengan jaminan makan minum dan perawtan dan hanya di beberapa rumah tertentu. Bagi kader atau masyarakat membawa ibu hamil ke rumah tunggu akan diberi pengganyian transppr 100 ribu dan begitu ambulans.

Rujuka JKN 2022 adalah 2233 dan Umum 3.

Permasalahan yang sedang berjalan akan dievaluasi dan diakuinya bahwa selama ini tidak semua rs sekunder dapat memberikan pelayanan prima bagi pasien di faskes sekunder karena keterbatasan sarpras dan tenaga dokter ahli, hanya maksimal memiliki tiga tempat.

Banyak rs di kota Kupang dan ada 13 rs di kota Kupang dan tenaga dokter ahli hanya boleh 3 saja maka perlu ada kebijakan dan rs harus mencari berkoordinasi dengan organisasi profesi. Karena keterbatasan dana, dr.Trio akuidi faskes dan rs ada banyak kekurangan selain sarpras, dokter ahli dan obat-obat.

Maka perlu kerjasama dengan organisasi profesi selain belum ada regulasi verifikator bagi perekrutan doktet ahli.

Peran pemda, BPJS dan PERSI semua pihal sangat penting dalam mensosialisasikan rujukan berjenjang dan memberikan layanan kesehatan prima bagi pemegang JKN.

“Luar biasa dna apresiasi bagi BPJS yang sudah mampu mengcover hampir sebagiam masyarakat Indonesia.” Ujar dr.Trio.

Bagi BPJS dr.Trio menganjurkan harus terus sosialisasi apa saja aturan dan ketentuan baru serta manfaat dan alur layanan JKN.

Namun bagi rs-rs di kota Kupang harus memenuhi sarpras, kebutuhan obat dan dokter ahli serta alur pelayanan yang prima bagi peserta JKN karena, dan jika ada pasien dengan kondisi yang layak dibantu agar peroleh kartu JKN puskesmas dan rs harus melaporkan.

Bagi rs diingatkan juga agar jangan sampai ada peserta JKN yang harus membeli obat, rs berkewajiban menyediakan semaksimal mungkin semua yang dicover sama BPJS. Jika obat tidak ada harus dilaporkan ke dinas bukan pasien disuruh beli, karena mereka sudah di bayar pemerintah, bukan gratis dan rs tinggal mengklaim ke BPJS.

Dia ingatkan jika masih ada rs yang menyuruh pasien peserta JKN membeli obat maka ini akanjadi kendala ke depannya.

“Jadi RS wajib menyediakan semua yang dibutuhkan pasien pesert JKN karena sudah tertuang dalam PKS antara rs dan BPJS.” Ujar dr.Trio memgingatkan. ||juli br