KPU Batalkan Kepesertaan 6 Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Pada Beberapa Kabupaten Di NTT

Politik

NTT, Top News NTT., ■■Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu melalui jumpa pers bersama beberapa media di NTT mengumumkan keputusan KPU RI  melalui Keputusan Nomor 744/PL.01.6-Kpt/KPU/III/2019 tertanggal 21 Maret 2019 menetapkan Pembatalan Partai Politik sebagai peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi  dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019. Jumpa pers ini digelar pada Minggu, 24/3/2019 di Hotel Sahid T-More Kupang.

Dalam penjelasannya Ketua KPU menyampaikan bahwa pembatalan parpol sebagai  kepesertaan pemilu legislatif 2019 ini adalah terhadap enam Parpol yaitu :
1. Partai GARUDA (Gerakan Perubahan Indonesia) di Kabupaten Sabu Raijua,

2. Partai BERKARYA di Kabupaten Ngada dan Kabupaten Manggarai,

3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Kabupaten Sumba Timur dan Kabupaten Sabu Raijua,

4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Kabupaten Sabu Raijua, Kabupaten Sumba Barat, dan Kabupaten Ngada,

5. Partai Bulan Bintang (PBB) di Kabupaten Ngada, Kabupaten Nagakeo, Kabupaten Malaka, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sabu Raijua, dan Kabupaten Sumba Timur dan

6. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) di Kabupaten Ngada.

“Partai yang dikenai sanksi pembatalan sebagai Peserta Pemilihan Umum Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2019 sebagaimana dimaksud, tidak diikutkan dalam penghitungan perolehan kursi diseluruh Daerah Pemilihan di wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (5) Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilu.” Jelas Thomas kepada awak Media usai membuka Rakor Penyusunan Pertanggung Jawaban Keuangan Badan Penyelenggra  Pemilu Tahun 2019 ada minggu, 25/3/2019 hotel Sahid T-more Kupang.

Menurut Thomas pembatalan kepesertaan Pemilu ke enam Parpol hanya berlaku di kabupaten bersangkutan. Tidak berpengaruh pada wilayah lain di NTT.

Adapun alasan pembatalan Kepesertaan Parpol dalam Pemilu Legislatif 2019 adalah karena :
1. Parpol yang memiliki kepengurusan, mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota tetapi tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 334 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,

2. Partai Politik yang memiliki kepengurusan, tidak mengajukan Calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) sampai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pemilihan Umum,

3. Parpok yang tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dan tidak menyampaikan LADK sampai dengan tenggat waktu sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 334 ayat (2) UU No.7/2017 tentang Pemilihan Umum. ■■Juli BR