Kamis, 7/9 Penjabat Gubernur NTT Tiba Di NTT Dengan Tarian Sambutan Hedung

Birokrasi Regional

NTT, TOPNewsNTT|| Kamis, 17 September 2023 Penjabat Gubernur NTT Ayodhia G.L. Kalake, S.H., MDC akan tiba di Kupang, NTT dan bakal diterima dengan Tarian Penyambutan Hedung dari daerah Adonara, kabupaten Flores Timur.

Demikian penjelasan Sekda.NTT Cosmas D.Lana dalam jumpa pers bersama media (Rabu, 6/7).

Cosmas menjelaskan mengapa disuguhkan tarian penyambutan Hedung, karena sesuai permintaan Penjabat Gubernur kepada dirinya usai dilantik pada tanggal 5 September 2023 lalu di Jakarta lantaran Penjabat sebagai Putera Alsi NTT tepatnya daerah Lamalera, Adonara,  Flores Timur sehingga ia ingin mengikuti semua kebiasaan yang dilakukan di NTT.

“Kamis, 7 September 2023 penjabat Gubernur akan tiba di Kupang bersama istri dan keluarga sekitar jam 12.45 atau jam 01.00 siang yang akan dilakukan penjemputan oleh pejabat di daerah dan juga ASN.  Permintaan khusus dari pejabat adalah sebagai orang NTT Pak Ody panggilan akrabnya, menyatakan bahwa apapun yang dilakukan dan menjadi kebiasaan orang NTT akan diikutinya. Penjemputan akan dilakukan dengan di ruangan VIP bandara oleh beberapa pejabat dengan berpakaian tradisional yang akan dahului juga dengan ritual adat Natoni dan tarian Hedung.” Sebut Cosmas.

“Perlu diketahui bahwa setelah dilantiknya penjabat gubernur NTT untuk masa jabatan 2023-2024, dimana pelantikan ini terjadi karena masa jabatan Gubernur Victor Bungtilu Laiskodat dan wakil gubernur Josep Adrianus Nae Soi yang telah berakhir pada tanggal 5 September 2023 yang lalu. Masa jabatan Pak Viktor dan Pak Joseph adalah 5 tahun yakni dari 5 September 2018 sampai 5 September 2023,  hingga secara kepemerintahan tidak boleh ada kevakuman apapun pada pemerintahan di NTT.” Tandas Cosmas.

Ia juga menyebutkan nama lengkap Penjabat Gubernur NTT yaitu Ayodia Gehak Lakumanang Kalake,SH,M.Dc dan nama istrinya adalah Sofiana Milawati Kalake,SE.

Ayodai (Ody-sapaan red) berasal dari daerah Lmahala, Adonara, Kabupaten Flores Timur sedangkan isterinya berasal dari Jawa Barat.

Jumat, 8 September 2023 pukuk 09.00 pagi akan  dilaksanakan serah terima jabatan dari gubernur NTT dan Wakil Gubernur masa jabatan 2018-2023 (Viktor B.Laiskodat dan Josef Nae Soi kepada penjabat Gubernur NTT Ayodya G.L Kalake,S.H,M.Dc untuk masa jabatan 2023/20204 sekakigus juga dilakukan pelantikan Penjabat ketua TP PKK provinsi NTT dan  serah terima jabatan dari ketua TP PKK provinsi NTT kepada Pebjabat Ketua TP PKK provinsi NTT,  pada sekaligus penyerahan memori jabatan, baik yang berkaitan dengan gubernur dan wakil gubernur kepada Penjabat yang baru dan penyerahan memori jabatan dari ketua TP PKK ke Penjabat Ketua TP PKK provinsi NTT.

Sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023 yang sudah secara limitatif dan eksplisif menyebutkan tentang tugas-tugas dari seorang pejabat gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang sangat rinci itu ada pada peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 4 tahun 2023.

Pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa Penjabat Gubernur memiliki tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan yang sama dengan tugas, kewenang, kewajiban dan larangan bagi seorang Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan pemerintahan di daerah.

Penjabat Gubernur yang adalah pejabat kepala daerah memiliki tugas antara lain memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat,  ketiga menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah termasuk menyusun dan mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD, perubahan APBD, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk dibahas bersama DPRD, mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan  laksanakan tugas-tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan di pasal 15 ayat 1.

Penjabat Gubernur dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 dilarang : melakukan mutasi ASN yang telah ditetapkan Pejabat sebelumnya dan mengeluarkan perizinan yang bertentangan dengan dengan peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pejabat sebelumnya, membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya, menetapkan kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan dan program pembangunan dari pejabat sebelumnya melaksanakan persiapan pelaksanaan Pemilu karena di provinsinya dan menjamin netralitas ASN.

Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 dapat dikecualikan setelah ada  persetujuan tertulis dari Menteri, misalnya terkait mutasi ASN bisa dilakukan jika ada persetujuan tertulis dari Menteri,  termasuk jika pejabat ini membatalkan kesepakatan atau produk hukum pejabat sebelumnya harus dengan persetujuan tertulis dari Menteri.

Masa jabatan Penjabat gubernur adalah 1 tahun yakni sejak 5 September 2023 hingga 5 September 2024 atau  jika sesuai dengan kebutuhan dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang yang tentunya akan menjadi kewenangan Pusat.

Penjabat Gubernur sslanjutnya akan mulai berkantor pada Jumat, 7/9/2023 akan dilakukan temu pisah bersama gubernur dan wakil gubernur NTT serta  ketua Dekranasda dan Ketua TP PKK NTT bersama  pimpinan OPD, DPRD dan para ASN sekaligus menerima kedatangan Penjabat gubernur NTT yang baru” ujarnya.|| jbr