Jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, KP BI NTT siapkan Rp2,7 T Bagi Kebutuhan Uang Tunai Masyarakat NTT

0

NTT, Top News NTT|| Jelang Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Bank Indonesia memproyeksikan kebutuhan uang tunai di masyarakat NTT meningkat sebesar 3%, dari tahun 2019 yang sebesar Rp 2,3 Triliun,  menjadi Rp 2,4 T Triliun di tahun 2020.

Untuk mengantisipasi kebutuhan uang tunai di seluruh wilayah provinsi NTT, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Nusa Tenggara Timur telah menyediakan uang kartal sebesar Rp 2,7 Triliun.

Jumlah tersebut terdiri dari Uang Pecahan Besar (UPB) sejumlah Rp 2,5 Triliun dan Uang Pecahan Kecil (UPK) sebesar Rp 180 Miliar.

Persediaan uang tunai tersebut telah disiapkan untuk wilayah Kota Kupang dan sekitarnya serta di 9 (sembilan) Kas Titipan mulai dari Alor, Atambua, Ende, Lembata, Maumere, Ruteng, Waikabubak, Waingapu dan Labuan Bajo.

Untuk memenuhi kebutuhan uang tunai di seluruh wilayah provinsi NTT, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi NTT melakukan langkah-langkah antara lain dengan memperluas jangkauan layanan penukaran uang, yaitu dengan cara mewajibkan semua perbankan umum dan pengelola kas titipan untuk melayani penukaran uang kepada masyarakat.

Untuk meningkatkan aksestabilitas masyarakat di daerah-daerah, KP BI NTT meningkatkan  kinerja kas keliling, baik dari segi frekuensi, jumlah modal, maupun cakupan wilayah. Layanan Kas Keliling di daerah dilaksanakan oleh Bank pengelola Kas Titipan kas keliling di 9 kas titipan.

Layanan Penukaran maupun Kas Keliling yang dilakukan perbankan baik di Kupang maupun di daerah-daerah, tetap memperhatikan protokol kesehatan d.r pencegahan penularan Covid-19.

KP BI NTT juga sudah melakukan langkah penemuan Uang Palsu di wilayah layanan BI di seluruh NTT selama periode Januari s.d Desember 2020.

Hasilnya adalah  ada 207 lembar uang palsu yang telah diklarifikasi oleh Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Angka tersebut naik 14% dari tahun 2019 selama periode yang sama yaitu sebesar 181 lembar.

Pemalsuan uang rupiah masih didominasi oleh pecahan besar yaitu 100.000,-  sebanyak 173 lembar (83,6%),  pecahan 50.000,- sebanyak 33 lembar (15,9%) dan pecahan 20.000,- sebanyak 1 lembar (0,5%).

Pada bulan November 2020 juga terdapat penanganan tindak pidana pemalsuan uang rupiah oleh Satuan Polres Kupang Kota sebanyak 3.535 lembar dengan rincian pecahan 100.000,- sebanyak 3.515 lembar dan pecahan 50.000,- sebanyak 20 lembar.

Sebagai mitigasi resiko penyebaran Uang Palsu, Bank Indonesia tetap menghimbau kepada masyarakat untuk tetap memperhatikan bagaimana cara mengenali ciri-ciri keaslian uang rupiah dengan cara 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang).

Dalam hal masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya dalam bertransaksi, agar segera melaporkan atau meminta klarifikasi ke Bank Indonesia atau Bank Umum terdekat.|| Juli br

Sumber : SP Humas KP BI NTT (Andre Asa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *