Hasil FGD WasTek Penataan Ruang di NTT, Pemprov NTT Siap Dukung

Infrastruktur Pertanahan Regional
NTT, TOP NEWS NTT ■■ Demikian antara lain komitmen yang dibangun dalam FGD WasTek Penyelenggaraan Penataan Ruang di NTT dari Peserta yang hadir (antara lain Kepala ATR BPN Provinsi NTT, Sekda Manggarai Timur, pemkab Malaka, TTU, Sabu Raijua, Nagakeo, dan TTS). FDG kali ini  diselenggarakan oleh Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruamg dan Penguasaan Tanah Kementerian PUPR RI di Neo by Aston Hotel Kupang pada Jumat, 18/2019.
Hal ini terungkap dari pernyataan Kepala ATR BPN Provinsi NTT Jaconias Walalayo SH, MH saat membaca sambutan kepala ATR BPN RI sekaligus membuka FGD WasTek Pengendalian  Pemanfaatan Ruang.
” Pembangunan di berbagai daerah terus berjalan, dimana pembangunan ini adalah bentuk kegiatan pemanfaatan ruang baik secara tapak maupun vertical. Kegiatan pemanfaatan ruang seyogyanya diimbangi oleh ketersediaan rencana tata ruang yang dijadikan acuan pembangunan dan instrumen pengendalian pemanfaatan ruang sebagai alat kontrol yang menjamin pemanfaatan ruang berjalan secara sesuai dan berkelanjutan. Pada sistem penataan ruang sendiri diperlukan adanya pengawasan secara keseluruhan dalam proses penyelenggaraan penataan ruang. Pengawasan penataan ruang merupakan rangkaian tindakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan terhadap kegiatan pengaturan, pembinaan, perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian pemanfaatan ruang.” Ujar Yaconias mewakili pemprov NTT.
Lebih lanjut Yaconias mengutip sambutan Kepala ATR BPN RI yang mengakui  bahwa penyelenggaraan penataan ruang di berbagai daerah belum dilaksanakan secara optimal karena masih banyak permasalahan beragam yang dihadapi oleh tiap-tiap daerah selaku penyelenggara penataan ruang. Permasalahan ini perlu segera diselesaikan, agar kinerja penyelenggaraan penataan ruang daerah dapat terus ditingkatkan. Dalam merumuskan kebijakan dan strategi yang diperlukan, tentunya perlu ada gambaran ataupun potret utuh kondisi penyelenggaraan penataan ruang di masing-masing daerah. Hal tersebut menjadi penting agar dapat dirumuskan kebijakan dan strategi yang tepat dan sesuai untuk menyelesaikan permasalahan yang menghambat penyelenggaraan penataan ruang di masing-masing daerah.
“Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN pada tahun 2019 melaksanakan pengawasan teknis untuk menilai kinerja penyelenggaraan penataan ruang di 514 kabupaten/kota di 34 provinsi di Indonesia. Secara agregat kinerja penyelenggaraan penataan ruang kab/kota di Provinsi NTT termasuk dalam kriteria rendah (41% status 18/10/19). Dari 22 kabupaten/kota sejauh ini, Kabupaten Nagekeo menjadi satu-satunya kabupaten di NTT yang masuk kriteria Baik dengan nilai 88%.” Tandas Yaconias.
Ir. Boni Hasudungan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Manggarai Timur dan sekaligus sebagai Ketua Pokja TKPRD Manggarai Timur, mengapresiasi pelaksanaan pengawasan teknis penyelenggaraan penataan ruang yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Kementerian ATR/BPN, khususnya secara sistem informasi online (SiWastek) sehingga dapat mengetahui perkembangan penyelenggaraan penataan ruang secara berkala dan meminta agar progres ini disampaikan kepada masing-masing kepala daerah agar dapat mengambil kebijakan serta pengalokasian anggaran terkait penataan ruang.” Ujar pria Batak ini.
Sedangkan Kabid Penataan Ruang dan Pengembangan Infrastruktur Wilayah, Nara Laurensius, ST, MT, menyatakan bahwa Pemerintah kabupaten/kota perlu mengetahui poin-poin yang menjadi penilaian kinerja agar menjadi pemacu pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan penataan ruang.
Audrie Winny.C.,ST,MT (Kasie Pemantauan dan Penguasaan Ruang Wilayah IV) menjelaskan dalam materinya Hasil Evaluasi Tahap 1 Pengawasan Teknis Penataan Ruang Provinsi NTT dan SiWastek (Sistem Informasi Pengawasan Tekhnik), ada 5 (lima) aspek penataan ruang yang dinilai; aspek Pengaturan (54%) dan aspek Pengendalian (53%) masuk dalam kriteria Sedang. Disisi lain, aspek Pembinaan (17%) dan aspek Pemanfaatan (32%) masih rendah.
Berdasarkan hasil klarifikasi overview pengawasan teknis yang dilakukan pada 18 Oktober 2019 di Kupang, sebagai tindak lanjut hasil pengisian SiWastek (Sistem Informasi Pengawasan Teknis) diketahui bahwa kriteria rendah yang diperoleh oleh rata-rata (13)  kabupaten/kota di NTT, secara teknis disebabkan karena pengisian kuesioner SiWastek yang masih rendah (54,3%),  meskipun pengisian telah dimulai sejak akhir Juli 2019.
Kendala  dalam penyelenggaraan penataan ruang di kabupaten/kota yaitu masih kurangnya NSPK yang menjadi acuan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penataan ruang (khususnya terkait pengendalian pemanfaatan ruang); belum terkoordinasi dengan baik peralihan kewenangan penyelenggaraan penataan ruang (baik secara individu dalam satu instansi ataupun antara instansi daerah; panjanganya (secara proses dan waktu) dan kebijakan dalam penyusunan rencana tata ruang turut menyebabkan tingginya anggaran. “Hal ini semakin sulit karena program-program penataan ruang masih dianaktirikan di beberapa daerah kabupaten/kota.” Ujar Audrie menjelaskan.
Oleh karena itu, lanjut Audrie menjelaskan; “menyadari pentingnya peraturan-peraturan rencana tata ruang sebagai pedoman dan alat pengendalian pemanfaatan ruang ditengah dinamika pembangunan yang terus berjalan, pemerintah daerah mengharapkan adanya bantuan teknis (bantek) dalam penyusunan rencana tata ruang, sosialisasi secara rutin terkait NSPK penyelenggaraann penataan ruang di daerah, serta percepatan proses penyusunan rencana tata ruang.”
Diakhir FGD, Jaconias Walalayo SH, MH selaku Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Provinsi NTT mewakili Pemprov NTT menyatakan akan secara terbuka dan siap membantu dalam pelaksanaan penyelenggaraan penataan ruang, “Karena bagaimanapun urusan tanah dan ruang tidak dapat dipisahkan.” Tandasnya tegas.■■ editor : Juli BR/Top News NTT
 
Sumber : SP Humas Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruamg dan Penguasaan Tanah Kementerian PUPR RI