NTT, Topnewsntt.com.,Demikian penjelasan Kepala BNNP NTT, Teguh Imam Wahyudi,SH,MM dalm press confressnya kepada awak media di aula utama BNNP NTT pada Rabu, 21/12.
Imam Wahyudi diampingi staffnya, mengumumkan dengan resmi bahwa dalam masa kerja 2018, sesuai target yang diberikan oleh BNN Pusat bahwa di BNNP NTT ada 7 kasus yang berhasil ď diungkap. Dan sampai Desember 2018, ke 7 kasus pengedaran narkotika di wilayah provinsi NTT berhasil diungkap dengan tertangkapnya ketujuh tersangka dari ketujuh kasus di dua wilayah berbeda, yaitu di Kupang dan Sumba Timur.
Pengungkapan transaksi pengedaran dan penangkapan terhadap oknum pengedar narkotika yang berhasil dilaksanakan oleh aparat Pemberantasan BNP NTT adalah berkat kerja sama solid dan upaya investigasi berbulan-bulan dengan personil dan peralatan terbatas.
Pengungkapan tiga kasus pada tanggal 16 Februari 2017 dengan lokasi Dancing Hall, Mall Flobamora dan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Kayu Putih dengan tersangka AD, AAS dan RT (Ramayana Mall) dan Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 paket shabu seberat (0,0815) gr, 1 paket Shabu seberat (0,0555) gr, 1 paket shabu seberat (1,06520) gr dan 1 paket ganja kering seberat (0,4586) gr. Dalam kasus ini masing-masing tersangka dinyatakan melanggar Pasal yaitu : AD melanggar pasal 112 ayat (1).UU 35 /2009 tentang narkotika, AAS melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU 35 /2009 tentang narkotika, sedangkan tersangka RT ditetapkan melanggar pasal 114 ayat (1), pasal 111 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU no : 35 tahun
2009 tentang narkotika.
Kasus keempat berikut dengan dasar hukum LKN/01/II/2018/BNNP NTT, tanggal 8/10/2018 adalah di Jalan Perintis Kemerdekaan, kelurahan Walikota Kupang dengan tersangka AM. Pada AM berhasil disita barang bukti sebanyak 22 ranting ganja kering dan 2 pak kertas linting tembakau. Tersangka AM dikebanakan pelanggaran pada pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU no : 35/2018 tentang narkotika.
Pengungkapan dan penangkapan kasus kelima adalah dengan dasar LKN/03/XI/2018/BNNP NTT tanggal 22/12/2018 dengan TKP di jalan A Yani, Waingapu, Sumba Timur dengan tersangka F. Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 botol liquid vape yang berisikan cairan 5F-ADB (Sintetix Canaboid)+ 15 ml, dan 1 botol liquid vape yang berisijab cairan 5F-ADB (Sintetic Canaboid) sekitar 5 ml. Pasal yang dilanggar adalah pasal 11w ayat (1), pasal 114 ayat(1) UU no : 35 tahun 2018 tentang narkotika.
Kasus keenam dengan dasar LKN / 04/XI/2018/BNNP NTT tanggal 22 November 2018 dengan TKP di Jalan Radamata, kelurahan Matawai, Waingapu – Kabupaten Sumba Timur,
Dan kasus kelima adalah di jalan Kamalaputi, Waingapu-Sumba Timur.
Dan kasus ketujuh dengan tersangka berinisial UMK dan AG dengan barang bukti 1 botol liquid vape yang berisikan cairan 5-ADB (Sintentic Canabion) + 10 ml, dan 1 (satu) paket ganja kering seberat 0,6553 gr. Pasal yang dilanggar adalah pasal 112 ayat 1, pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat 1 UU no : 35/2009 tentang narkotika dan pasal 111 ayat 1, pasal 114 ayat 1 dab pasal 127 UU no : 35/2009 tentang narkotika.
Bidang P2M BNNP NTT dalam aspek pencegahan memiliki dua program utama yaitu Advokasi Pembabgubab Berwawasan Anti Narkoba dan Diseminasi Informasi P4GN. Realisasinya Program Advokasi Pembangubab Berwawasan Anti Narkoba sebanyak 6 advokasi dengan jumlah relawan anti narkoba yang terbentuk adalah 64 orang, baik dari instansi pemerintah maupun swasta. Dan melalui program diseminasi Informasu, BNNP NTT telah laksanakan 138 kegiaran dengan sebaran informasi sebesar 1.786 085 penduduk atau 33,8% dari jumlah penduduk.
Dari program kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat BNNP NTT sudah lakukan tes urine pada sebanyak 10.598 orang dengan jumlah positif sebanyak 9 orang. Jumlah penggiat sebanyak yang sudah peroleh pengembangan kapasitas ataupun TOP di Instansi Pemerintah sebanyak 36 orang, swasta 26 orang, lingkungan pendidikan 40 orang dan lingkungan masyarakat sebanyak 58 orang.
Sedangkan dari bidang rehabilitasi sebanyak 110 klien yang memperoleh layanan rehabilitasi, dimaba rehabilitasi rawat inap jalan sebanyak 60 orang di Klinik Pratama BNNP NTT, pasca rehabilitasi dan rawat lanjut telah memberikan pelayanan tahap 1 sampai tahap 5 kepada 50 orang klien dan Layanan Assesment Terpadu (Kasus Hukum) oleh Tim Assesmen Terpatu (TAT) NTT sebanyak 12 orang.**)) juli br