Anggota Parlemen Timor Leste Memutarbalikan Fakta Tentang Perbatasan

Hukum dan kriminal Nasional
Kefamenanu, Topnewsntt.com., Apa yang di tuduhkan pada tanggal 7 September 2018 di media harian Timor Leste yang telah memberitakan terkait  perbatasan di kedua negara antara RI – RDTL oleh anggota Komisi 8 Parlemen Nasional bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar Negeri, David Diaz Ximenes menyatakan bahwa warga desa Manusasi , Kec. Eban Kab. Kefamenanu , Indonesia diduga telah melakukan pelanggaran perbatasan di wilayah Timor Leste, dikarenakan tanah tersebut subur direbut oleh warga  adalah tidak benar, demikian dikatakan Danrem 161/Wira Sakti Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M di Kupang, Jumat ( 07/09)
Sebagaimana dilansir dalam media tersebut dikatakan bahwa sebagai warga Timor, dirinya ( David Diaz Ximenes) sangat menyesali sikap warga Kefamenanu,  Indonesia yang masuk membersihkan rumput didaerah setempat untuk berladang, walaupun mereka melihat dan mengetahui tanda batas didaerah tersebut, namun tetap tidak menghiraukan. Warga sebelah dari desa manusasi masuk ke wilayah kita RDTL dan membersihkan rumput untuk berladang di sebuah tempat yang bernama Oelnasi. Menurutnya bahwa hal ini sangat disesali karena melanggar tanda batas.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh David Diaz Ximenes pada hari kamis tanggal 6/9/2018 di Parlemen Nasional.
Dia menambahkan, tempat yang dilanggar bukan hanya itu saja akan tetapi di wilayah Naktuka yang tanahnya subur untuk berladang warga Indonesia datang dan melakukan hal yang sama, imbuhnya.
Menyikapi pernyataan yang di lontarkan oleh anggota Parlemen Nasional tersebut, maka Danrem 161/WS , Brigjen TNI Teguh Muji Angkasa, S.E, M.M selaku Dankolakops Pam Perbatasan RI-RDTL yang membawahi Satgas Pamtas RI RDTL sektor Timur dan Barat membantah adanya pelanggaran  oleh masyarakat desa Manusasi dan masyarakat desa Oepoli di Naktuka.
” Terkait hal tersebut . Kejadian sebenarnya tidak seperti itu, bahkan pernyataan dari David Diaz Ximenes adalah pemutar balikan fakta , sekali lagi pemutar balikan fakta dari hal yang sebenarnya terjadi di lapangan saat ini.”,  jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Lebih lanjut ,dijelaskan tentang status lahan atau tanah di perbatasan RI-RDTL
” Bahwa di areal perbatasan RI-RDTL terdapat masalah yang belum diselesaikan oleh kedua negara yakni daerah Unresolved segment dan Unsurveyed segment. Dalam kasus sekarang di desa Manusasi dan desa Naktuka berada di wilayah Unresolved segment ( batas yang belum disepakati/belum diputuskan garis batasnya oleh kedua negara) artinya daerah masih bersengketa, jadi berdasarkan hukum internasional daerah tersebut  berstatus quo” jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Juga dijelaskan tentang pembagian beberapa zona di desa Manusasi.
” Wilayah desa Manusasi di daerah sengketa yang luasnya 142,7 ha telah dibagi menjadi 3 zone yakni Zone/daerah sengketa I (satu) berada di dekat pos TNI (RI) , zone/daerah sengketa II (dua)  berada di tengah dan sedangkan pada zone/daerah sengketa III (tiga)  berada di dekat pos UPF (RDTL)”, ungkap Danrem 161/Wira Sakti.
Danrem 161/Wira Sakti juga menjelaskan tentang hasil penyelidikan dari Satgas Pamtas RI RDTL Sektor Barat.
” Hasil penyelidikan di lapangan oleh Satgas Pamtas diketahui bahwa di zone III didekat Pos UPF (RDTL) masyarakat Timor Leste telah sengaja dan terencana melakukan penggarapan lahan di wilayah yang masih bersengketa tanpa ada larangan bahkan kondisi lahan tersebut sudah dipagari permanen dan siap untuk di tanami oleh masyarakat Timor Leste. Sedangkan masyarakat desa Manusasi di Zone I hanya baru membersihkan lahan tersebut dari rumput  dan itu pun karena aksi spontan disebabkan oleh kegiatan yang dilakukan masyarakat Timor Leste sebelumnya di Zone III” jelas Danrem 161/Wira Sakti.
Kemudian untuk di wilayah Naktuka yang menurut David Diaz Ximenes juga bahwa masyarakat Indonesia melanggar merebut tanah yang subur juga tidak bisa di buktikan dengan  bahkan pelanggaran di sana jelas  dilakukan oleh masyarakat RDTL.
Wilayah  desa Nakthuka yang masih bersengketa seluas 1069 Ha di dalam sudah terdapat masyarakat RDTL yang tinggal dan kewarganegaraan RDTL yang melaksanakan berkebun dan berladang , padahal status tanah tersebut masih berstatus quo artinya  wilayah tersebut harus steril dari aktivitas. Bahkan di desa Naktuka pernah dilakukan kampanye oleh  satu tokoh penting dari RDTL kejadiannya bulan April 2018 dengan secara terang dan gamblang menyatakan bahwa jika dirinya menang maka daerah nakthuka akan menjadi milik RDTL akan tetapi jika dirinya kalah maka nakthuka akan menjadi bagian dari RI ini sudah tidak dibenarkan secara hukum internasional. Pernah terjadi juga keributan di desa Nakthuka sampai dengan pembakaran 4 rumah warga RDTL antara pendukung partai dalam pemilihan kepala negara di dalam wilayah yang bersengketa.
” Saya menyayangkan pernyataan dari  anggota Komisi 8 PN bidang Pertahanan dan Kerjasama Luar negeri, seharusnya tidak melakukan provokasi dengan membuat pernyataan yang dapat menimbulkan perpecahan masyarakat di wilayah perbatasan yang notabenenya mereka masih ada hubungan kekerabatan keluarga. Kami pernah melakukan terobosan dengan melibatkan para raja, fettor dan tokoh adat di kedua  daerah pada tanggal 14 November 2017 yang lalu terkait permasalahan perbatasan di wilayah Naktuka  agar diselesaikan secara adat/budaya dan menghasilkan 8 kesepakatan dengan sumpah adat mereka, kegiatan pertemuan itu berjalan aman dan tenteram. Jika konflik perbatasan diselesaikan dengan masalah adat/budaya oleh mereka sendiri maka terhindar terjadinya konflik”, ujar Danrem 161/Wira Sakti.
“Seharusnya  David Diaz Ximenes berkoordinasi atau mencari informasi dahulu kepada anggota RAEOA yakni koordinator garis perbatasan di wilayah Khusus Otonomi Oecusse Ambeno, yakni bapak Arnaldo Suni yang jelas menyatakan di surat kabar tersebut bahwa masalah perebutan tanah oleh warga perbatasan di Oelnasi – Pasabe belum diselesaikan dan masih dalam proses” pungkas Danrem 161/Wira Sakti. **))juli br
Sumber : penrem161ws).