Akreditasi RS Sebagai Syarat PKS RS Dengan BPJS Kesehatan

Daerah Kesehatan

Kota, Top News NTT., BPJS Kesehatan Cabang Kupang melalui Kepala Bidang PMR (Penjaminan Manfaat Rujukan) Rahmad Khaidir,  merilis dalam jumpa pers kepada media tentang komitmen BPJS Kesehatan Cabang Kupang yang sudah sejak awal tahun 2019 melaksanakan Permenkes No.34/2017 tentang Akreditasi Rumah Sakit, bahwa Perjanjian Kerja Sama bisa dilaksanakan antara BPJS Kesehatan dengan Rumah Sakit yang sudah terakreditasi di Era JKN KIS guna peningkatan pelayanan di wilayah kerjanya yang meliputi Kota Kupang, Kabupaten Kupang, Sabu, Rote dan Alor. Jumpa pers bersama media dilaksanakan di aula pres com lantai dua BPJS Kesehatan Cabang Kupang pada Kamis, 2/5/2019.

“Sebenarnya sudah  sejak awal 2019,  Perjanjian Kerja Sama dengan Rumah Sakit di wilayah kerja BPJS Kesehatan harus dengan Rumah Sakit yang sudah terakreditasi. Namun kan ada jenjang waktu lima tahun untuk pelaksanaannya, sehingga masih ada beberapa rumah sakit yang belum terakreditasi tapi ada kerja sama karena beberapa faktor pertimbangan. Seperti aksesbilitas, jumlah pasien JKN-KIS yang mengharuskan adanya kerja sama dengan BPJS, dan saran prasarana penunjang mendukung. Seperti di kabupaten Sabu Raijua, Rote Ndao dan Rumah Sakit Berjalan di Kabupaten Alor. Belum terakreditasi namun atas kebijakan BPJS Kesehatan diadakan kerja sama.” Jelas Rahmad Khaidir dalam wawancara terpisah dengan media ini.

Regulasi pendukung  akreditasi RS, jelas Khaidir  adalah UU No. 44/2009 tentang rumah sakit dan Perkemkes  no.34/2017 tentang Akreditasu RS.

Akreditasi dijelaskan Rahmad, adalah pengakuan terhadap mutu pelayanan Rumah Sakit,  setelah dilakukan penilaian bahwa rumah sakit  telah penuhi standart akreditasi. Penilaian demi pemenuhan syarat akreditasi dapat dilakukan   secara berkala setiap tiga tahun sekali.

Tujuan utamanya adalah  1). Meningkatkan mutu pelayanan Rumah Sakit  dan melindungi keselamatan pasien rs, 2).Meningkatkan perlindungan bagi masyarakat  dan SDM  di rumah sakit  dan rumah sakit sebagai instutusi,3).Mendukung program pemerintah dibidang kesehatan, dan 5). meningkatkan profesionalisme rumah sakit  di Indonesia di mata internasiobal.

“Dalam Permenkes no 56/2014 tentang klasifikasi dan perizinan rumah sakit. Pasal 76 mengatur bahwa  setiap rumah sakit yang telah peroleh ijin opersional harus diregistrasi dan  diakreditasi, regiatrasi dan akreditasi adalah sebagai persyaratan ijin operasional.” Jelas Khaidir menambahkan.

Dasar hukum lain adalah Perpres No :  82/2018 tentang Jaminan Kesehatan sebagai persyaratan kredensialing/rekredensialing, Permenkes 71/2013 tentang pelayanan kesehatan pada JKB juncto Permenkes no.99/2015, pasal 5 dan 7 yang mengatur tentang persyaratan kredensialing/rekredensialing bagi rumah sakit. Kewajiban akreditasi RS sebagai persyaratan kerja sama dikecualikan.

Area Kerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kupang meliputi  16 Rumah sakit, namun  dua diantaranya belum terakreditasi yaitu di Sabu Raijua dan Rumah sakit Bergerak di Alor, tandas Khaidir menjelaskan lebih lanjut.

Secara fungsional BPJS Kesehatan adalah eksekutor dari pemerintah pusat terkait akreditasi sebagai syarat wajib bagi pelaksanaan kontrak kerja sama antara  BPJS Kesehatan dengan pihak Rumah Sakit.

Khaidir juga menjelaskan bahwa ada Sanksi bagi rumah sakit  yang sudah kerja sama tapi pelayanan tidak maksimal kepada pasien BPJS yang  diatur dalam PKS antara lain yaitu berupa  surat teguran sebanyak 3x dan jika diulangi maka akan ada pemutusan kerja sama.

Saat ini, dalam masa tenggang qaktu pelaksanaan Permenkes no.34/2017, masih berdasarkan surat rekomendasi dari Kemenkes, maka masih ada kebijakan internal bersama pemerintah untuk melaksanakan kerja sama demi pelayanan kepada pasien BPJS disuatu wilayah dilihat  dari  kondisi rumah sakit tersebut yang sesuai ketentuan tambahan, maka akan direkomendasikan harus diadakan kerja sama sambil memberikan kesempatan bagi rumah sakit bersangkutan lakukan pembenahan untuk memenuhi syarat akreditasi.

“Namun diharapkan semua rumah sakit diwilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Kupang bisa melakukan pembenahan managemen internal agar memenuhi syarat akreditasi demi peningkatan pelayanan bagi pasien.” Ujar Khaidir kepada media ini secara terpisah usai jumpa pers.■■Juli BR