3.762 Pelamar Ikut Tes SKD, Perebutkan 259 Kuota CPNSD Pada Pemkot Kupang

Birokrasi Daerah

Kota, Topnewsntt.com., Jumat, (9/11) sebanyak  3.762 pelamar yang lolos seleksi administrasi pada seleksi CPNSD Pemerintah Kota Kupang ta 2018, ikut tes  SKD yang diselenggarakan dan diawasi langsung oleh BKN RI. Ke 3.762 pelamar ini memperebutkan 259 kuota CPNSD pada Pemerintahan Kota Kupang untuk TA 2018.

Ketua Panitia Pelaksana Fritz Kodji (Kabid Pengadaan Dispenda dan Informasi) media ini menjelaskan  disela-sela  Penyelenggaraan Tes SKD bagi 3.762 pelamar pada seleksi penerimaan CPNSD Pemkot Kupang akan berlangsung dari Jumat-Minggu  (9-11/11) 2018 yang dibagi pada dua lokasi yaitu di Politeknik Negeri Kupang bagi 1.400 pelamar (9-11/11), dan dua hari 9-10/11 di  Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) bagi 2.362 pelamar.

“Tes SKD atau Seleksi Kompetensi Dasar hari pertama ini  Jumat, sebelas Nopember. ditujukan bagi 3.762 pelamar yang lolos Seleksi Administrasi pada Seleksi Penerimaan CPNSD pada Pemerintahan Kota Kupang. Dan tes SKD akan berlangsung selama tiga hari dari tanggal sembilan sampai Sebelas Nopember dan dibagi di dua lokasi yaitu tiga hari dari tanggal sembilan sampai sebelas Nopember  di Politeknik Negeri jalan Adi Sucipto Penfui sebanyak seribu empat ratus pelamar, sedangkan  di Lokasi ini Sekolah Keberbakatan Olahraga hanya dua hari yaitu tanggal sembilan dan sepuluh Nopember, sebanyak  dua ribu tiga ratus enam puluh dua pelamar.” Jelas Frits kepada media ini.

Lebih lanjut Frits jelaskan bahwa dalam sistem tes SKD ini ada tiga kriteria nilai yang harus dicapai oleh pelamar (ambang batas atau passing grade) yang ditentukan oleh BKN RI meliputi : Tes Karateristik Pribadi (TKP) yang harus capai nilai 143,  Tes Intelegensia Umum (TIU) yang harus capai nilai 80 dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang harus capai nila 75.
Ketentuan lulus dalam tes SKD adalah jika nilai dari masing-masing  ketiga kategori ini mencapai ambang batas yang ditentukan. Jika salah satu dari ketiga kategori dibawah angka ambang batas, maka pelamar dinyatakan gugur. Setiap hari selama waktu pelaksanaan tes akan langsung diberlakukan sistem gugur. Yang lolos Tes SKD  akan ikuti Tes Kebangsaan 3 minggu kedepan setelah tes SKD ini. Sedangkan yang tidak lolos Tes SKD dinyatakan tidak lolos seleksi CPNSD 2018.

Bagi pelamar yang lolos Tes SKD akan mengikuti tes seleksi  Bidang setelah 20 hari dari pelaksanaan Tes SKD ini.

1.400  Pelamar yang ikut tes SKD pada seleksi penerimaan CPNSD Pemkota Kupang 2018 di Politeknik Negeri Kupang adalah tiga yaitu Formasi Khusus sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri dari 2 (dua) orang honorer eks K2, 2 (dua) orang Lulusan Terbaik (cumlaude), 3 (tiga) orang penyandang disabilitas. Kedua adalah Formasi Umum  Guru sebanyak 1.391 pelamar, dan Formasi Umum Tenaga Kesehatan sebayak 2 orang.
Sedangkan 2.362 pelamar yang ikut Tes SKD pada Sekolah Keberbakatan Olahraga terdiri dari Formasi Umum Guru sebanyak 45 pelamar, Formasi Umum Tenaga Kesehatan sebanyak 1.160 pelamar dan Formasi Umum Tenaga Teknis sebanyak 1.157 pelamar.

Frits menjelaskan kepada media bahwa Peserta (pelamar)  harus memenuhi nilai ambang  batas (passing grade) sesuai Petmenpan RB nomor 34/2017 pasal dua  tentang nilai ambang batas atau passing grade bagi peserta Seleksi Konpetensi Dasar yaitu Tes Karateristik Pribadi dengan nilai 143, Tes Intelegensia Umum (TIU)  80, dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75. Pelamar harus mencapai ambang batas nilai ini, jika salah satu tidak mencapai, maka pelamar dinyatakan tidak lulus.

“Tes SKD ini memang berdasarkan Permenpan RB no 34/2017 memang merupakan tes siatem gugur.  Namun jika jumlah kelulusan tidak mencapai kuota CPNSD yang menjadi jatah Pemkot Kupang, maka kami berharap pemerintah pusat dalam hal ini presiden lewa Kemenpan RB bisa buat solusi agar dibuka kesempatan kedua bagi pelamar yang tidak lolos Tes SKD untuk mengikuti tes berdasarkan perangkingan. Agar ada kesempatan bagi tenaga kerja NTT untuk bekerja. Sehingga bisa akomidir formasi 259 yang menjadi jatah Pemkot Kupang.” Ujar Frits.

Sedangkan walikota Kupang dalam sambutannya kepada peserta tes SKD saat lakukan pengawasan tadi pagi memberi spirit kepada peserta jika belum lolos maka tidak usah berkecil hati. Jangan kendor tapi tetap semangat. Anggap saja ini keberhasilan yang tertunda.

Panitia pelaksana TES SKD dari BKN RI menyatakan bahwa terkait sistem passing grade yang dipakai dalam tes CPNSD 2018 adalah sistem nasional sesuai dengan permenoan RB no. 34/2017. Sistem ini sudah berjalan sejak 2013 dan bukan sistem. Demikian penjelasan singkat Adi sebagai ketua pelaksana seleksi SKD yang adalah kepala Regional BKN RI.

Sedangkan dua peserta yang coba di wawanxarai media ini yang sementara persiapkan diri masuk ruang ujian …menyatakan sebisa mungkin siapkan diri saja. Lulus tidak lulus diserahkan kepada Tuhan saja. Tentang sistem passing grade ia berpendapat tidak masalah, ikut saja kalau itu sudah aturan menteri. Biar hasil kelulusan lebih kualified.

Sedangkan salah satu peserta (Metri Kabu) lulusan akademi keperawatan 2013  yang sudah ikut tes SKD hari pertama dan ternyata sudah melihat hasil dan tidak lulus, pasrahkan diri menerima saja hasilnya. Karena memang itu sudah aturan mainnya tes CPNSD. Lulusan Akademi  keperawatan ini nyatakan tidak kecewa. Walau nilai dari dua kategori yang berhasil diperolehnya melebihi ambang batas dan kegagalannya hanya karena salah satu kategori kurang satu point. Namun ia optimis lain kesempatan mungkin bisa ikut lagi. Dan ia berharap pemerintah dari pusat hingga daerah provinsi NTT bisa memperhatikan mereka tenaga kerja yang sudah berijasah sarjana namun belum memperoleh pekerjaan.**juli br